
KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka kembali memperketat pengawasan di kawasan aliran Sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, guna mencegah aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut. Sabtu (20/6/2026)
Pengawasan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan timah tanpa izin yang kembali muncul di daerah aliran sungai tersebut meskipun sebelumnya aparat gabungan telah melakukan penertiban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan secara intensif dengan melibatkan pemerintah desa setempat agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali berkembang.
“Kami mengawasi aliran Sungai Jada Bahrin dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa agar tidak ada aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di kawasan sungai tersebut,” kata Ahmad Suherman di Sungailiat, Jumat.
Menurutnya, pengawasan dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas penambangan tradisional yang dilakukan oleh sejumlah warga menggunakan mesin di kawasan aliran sungai.
Keberadaan aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bangka telah melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di Sungai Jada Bahrin.
Namun berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas serupa diduga masih kembali dilakukan oleh sejumlah penambang.
“Tim gabungan sebelumnya sudah melakukan penertiban, tetapi berdasarkan informasi yang diterima masih ada aktivitas serupa yang kembali dilakukan di kawasan itu,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka menegaskan bahwa aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di daerah aliran sungai tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius.
Penambangan di kawasan sungai berpotensi menyebabkan kerusakan bantaran sungai, sedimentasi, pencemaran air, hingga terganggunya habitat flora dan fauna yang hidup di ekosistem sungai.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat memengaruhi kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Ahmad Suherman mengatakan pemerintah pada prinsipnya tidak melarang aktivitas pertambangan timah selama dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki izin resmi.
Menurutnya, kegiatan pertambangan harus berada di kawasan yang telah ditetapkan serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan yang berlaku.
“Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang penambangan bijih timah, tetapi harus dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan dilakukan di kawasan pertambangan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa juga akan terus diperkuat agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal.
Menurut Ahmad, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat.
“Menjaga dan melestarikan lingkungan dari berbagai ancaman kerusakan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Pemerintah berharap upaya pengawasan yang dilakukan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal di Sungai Jada Bahrin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Dengan keterlibatan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, kawasan aliran Sungai Jada Bahrin diharapkan tetap terjaga dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)











