Kasus Dana Hibah KONI Merebak di Babel, Sejumlah Pengurus Jadi Tersangka

Polda dan Empat Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana KONI di Bangka Belitung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Sedikitnya empat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Senin (29/6/2026)

Kasus yang mencuat di berbagai daerah tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran hibah olahraga yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

banner 336x280

Beberapa perkara bahkan telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadi institusi pertama yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Pada Selasa (23/6/2026), penyidik menetapkan mantan Ketua dan mantan Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat berinisial MA dan MEP sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp835 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Bangka Tetapkan Dua Mantan Pengurus

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bangka. Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni MYM selaku mantan ketua dan LF selaku mantan bendahara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LF langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Sementara MYM tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan diketahui sedang mengalami sakit stroke. Kejaksaan menetapkan MYM sebagai tahanan kota.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp526 juta.

Penyidik menduga sejumlah kegiatan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejari Pangkalpinang Bidik Dana Rp10 Miliar

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai anggaran yang diperiksa cukup besar, yakni mencapai Rp10 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

Selain itu, pihak kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit dari BPKP diperlukan untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik masih mendalami berbagai dokumen serta keterangan para pihak yang terkait.

Kejari Bangka Selatan Naikkan Status Penyidikan

Di Kabupaten Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI.

Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, jaksa penyidik resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan auditor untuk memeriksa kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara yang ditangani Kejari Bangka Selatan berkaitan dengan penggunaan dana hibah saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023.

Penyidik masih mendalami berbagai dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

Kejari Bangka Tengah Masih Pulbaket

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah juga mulai menelusuri pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2023.

Saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.

Jaksa telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pencairan dan penggunaan dana hibah.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bangka Tengah, Zainal, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Keterangan tersebut diperlukan untuk memperjelas mekanisme pencairan anggaran serta proses administrasi yang dilakukan.

Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah

Munculnya sejumlah kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di berbagai daerah menjadi perhatian serius masyarakat.

Selain menimbulkan potensi kerugian negara, kasus-kasus tersebut juga berpotensi mengganggu pembinaan dan prestasi olahraga di daerah.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet, pelaksanaan kegiatan olahraga, serta peningkatan prestasi justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Hingga saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pihak yang masih diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *