KBOBABEL.COM (Jakarta) – Persidangan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berjalan sesuai rencana. Sidang perdana yang digelar pada Senin (8/9/2024) akhirnya ditunda lantaran penggugat, Subhan, menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran. Senin (8/9/2025)
Subhan menegaskan penundaan sidang terjadi karena dirinya keberatan dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran dalam ruang sidang. Menurutnya, kehadiran JPN tidak tepat karena gugatan ini ia ajukan secara pribadi terhadap Gibran, bukan terhadap jabatannya sebagai wakil presiden.
“Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan bahwa kehadiran JPN tidak sah karena seharusnya Gibran menunjuk kuasa hukum pribadi. Gugatan ini menurutnya diajukan sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden, yakni saat pencalonan masih berlangsung. Dengan demikian, kehadiran JPN yang bertugas membela kepentingan negara tidak relevan.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,” ucap Subhan.
Lebih lanjut, Subhan menilai kuasa hukum yang mendampingi Gibran seharusnya adalah seorang pengacara profesional yang ditunjuk secara pribadi.
“Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres,” sambungnya.
Meski keberatan dengan kehadiran JPN, Subhan menyatakan pihak Gibran tetap bisa hadir dalam proses mediasi yang akan dijadwalkan selanjutnya. Ia menyebut dalam tahap mediasi, kehadiran pihak tergugat tetap diperlukan untuk mencari titik penyelesaian.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II. Namun, berbeda dengan Gibran, kehadiran perwakilan dari KPU dalam sidang perdana tidak ia permasalahkan. Ia menilai KPU memang berwenang untuk dihadirkan dalam kasus ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Sekadar informasi, inti gugatan Subhan terletak pada persoalan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Ia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (1) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pemilihan presiden dan wakil presiden adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Dengan landasan itu, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sesuai syarat. Ia beranggapan dokumen pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang dan PKPU.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang sidang berikutnya setelah persoalan kehadiran kuasa hukum ini mendapat kejelasan. (Sumber: Sindonews.com, Editor: KBO Babel)