KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana, Kamis (22/1/2026). Namun, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kembali harus ditunda lantaran jaksa belum dapat menghadirkan saksi ke persidangan. Jum’at (23/1/2026)
Sidang yang sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB itu baru dibuka sekitar pukul 09.53 WIB di Ruang Sidang Tirta, PN Pangkalpinang. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan dua hakim anggota yakni Rizal Firmansyah dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.
Selain majelis hakim, persidangan turut dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, terdakwa Hellyana, serta tim penasihat hukumnya.
Saat sidang dibuka, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum memasuki agenda utama persidangan.
“Bagaimana terdakwa, apakah hari ini sehat?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Hellyana.
“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Setelah memastikan kondisi terdakwa, majelis hakim kemudian menanyakan kesiapan JPU untuk menghadirkan saksi sesuai agenda sidang hari itu.
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum, bagaimana penuntut umum?” tanya majelis hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan.
“Izin Yang Mulia, untuk saksi dari penuntut umum belum dapat kami hadirkan hari ini. Mohon izin diberikan waktu hingga Senin (26/1/2026),” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menanyakan jumlah saksi yang masih akan diperiksa dalam perkara tersebut.
“Berapa saksi lagi?” tanya majelis hakim.
“Untuk saksi dalam berkas, tersisa tiga orang lagi, Yang Mulia,” jawab JPU.
Selain saksi fakta, majelis hakim juga menanyakan rencana kehadiran saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
“Untuk ahli nanti dihadirkan?” tanya majelis.
“Iya, saksi ahli juga akan kami hadirkan, Yang Mulia,” jawab JPU.
Majelis hakim kembali menegaskan agar pada sidang berikutnya, seluruh saksi yang dijadwalkan dapat dihadirkan.
“Sidang berikutnya, bisa tidak dihadirkan kembali?” tanya majelis hakim.
JPU menyampaikan bahwa sebelumnya saksi telah terkonfirmasi siap hadir, namun pada persidangan kali ini belum dapat memenuhi panggilan.
“Bisa, Yang Mulia. Kemarin sudah terkonfirmasi bisa hadir, namun hari ini belum bisa hadir, termasuk saksi ahli,” jelas JPU.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Penundaan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
“Baiklah, karena penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi hari ini, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin (2/2/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.
Diketahui, Hellyana merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan yang saat ini tengah diproses secara hukum di PN Kelas IA Pangkalpinang. Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Penundaan persidangan bukan kali pertama terjadi dalam perkara ini. Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda dengan alasan serupa, yakni belum siapnya JPU menghadirkan saksi. Majelis hakim berharap pada sidang berikutnya proses persidangan dapat berjalan efektif sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

















