KBOBABEL.COM (BANGKA) — Ratusan warga bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat menggeruduk kawasan operasional PT GML pada Senin (9/2/2026). Aksi massa terpusat di pintu masuk perusahaan sawit tersebut, tepatnya di Portal Kayu Besi, Kabupaten Bangka. Sejak pagi hari, massa telah memadati area portal dan menghentikan sementara aktivitas keluar-masuk perusahaan. Selasa (10/2/2026)
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan masyarakat terhadap PT GML yang dinilai ingkar janji terkait kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar. Kewajiban tersebut, menurut warga, telah bertahun-tahun dijanjikan namun hingga kini belum juga direalisasikan secara nyata.
Pantauan di lapangan, massa membawa berbagai spanduk dan baliho berisi tuntutan keras. Salah satu tulisan yang paling mencolok berbunyi “Jangan Bodohi Kami!”, mencerminkan kemarahan warga yang merasa haknya diabaikan. Aksi berlangsung dengan orasi bergantian dari perwakilan warga dan mahasiswa, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen PT GML.
Pertama, mendesak perusahaan segera menyerahkan kebun plasma 20 persen tanpa alasan dan penundaan lebih lanjut.
Kedua, menolak keberadaan NOP dan CUP PT GML yang dinilai tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ketiga, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML apabila kewajiban plasma belum direalisasikan.
Keempat, mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap direksi PT GML yang diduga terlibat praktik “main mata” dengan oknum aparat desa.
Ketua pelaksana aksi dari unsur mahasiswa yang bertindak sebagai koordinator lapangan menyatakan, kehadiran mahasiswa merupakan bentuk solidaritas dan upaya menjadi penyambung lidah masyarakat. Menurutnya, selama ini suara warga kerap terabaikan meski telah berulang kali menyampaikan keluhan secara formal.
“Kami hadir untuk mengawal hak masyarakat. Warga sudah terlalu lama menunggu realisasi kebun plasma. Ada dugaan kuat praktik tidak sehat di balik mandeknya plasma ini, termasuk dugaan gratifikasi kepada enam kepala desa di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujarnya di hadapan massa dan awak media.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut masih dalam asas praduga tak bersalah. Namun demikian, mahasiswa menilai indikasi yang muncul di lapangan tidak bisa diabaikan begitu saja. Masyarakat disebut telah lama mencium kejanggalan, terutama karena tidak adanya kemajuan meski lahan sawit PT GML terus berproduksi.
“Ini baru dugaan, tapi aromanya sangat kuat. Warga bosan dengan janji-janji manis yang terus diulang setiap kali ada mediasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan dan bukti, bukan lagi retorika,” tegasnya.
Mahasiswa juga menyoroti status PT GML sebagai perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Mereka menekankan bahwa setiap perusahaan, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada regulasi nasional dan menghormati hak masyarakat lokal.
“PT GML harus patuh pada aturan Pemerintah Indonesia. Jangan sampai perusahaan asing justru membajak hak rakyat di negeri ini. Plasma 20 persen itu amanat undang-undang, bukan hadiah dari perusahaan,” kata orator aksi lainnya.
Warga yang turut berorasi mengungkapkan kekecewaan mendalam karena selama ini tidak pernah merasakan manfaat keberadaan perusahaan sawit tersebut. Alih-alih sejahtera, mereka justru merasa ruang hidupnya semakin menyempit tanpa kompensasi yang adil.
“Sudah bertahun-tahun sawit dipanen, tapi kami tidak pernah menikmati hasilnya. Plasma tidak ada, janji tinggal janji. Kalau begini terus, kami menolak HGU diperpanjang,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
Aksi ini disebut sebagai tindak lanjut dari berbagai upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan antara warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Namun, menurut massa aksi, seluruh pertemuan tersebut tidak pernah menghasilkan keputusan yang berpihak pada masyarakat.
Aliansi Masyarakat Menggugat menegaskan, apabila tuntutan tersebut kembali diabaikan, warga bersama mahasiswa siap mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas sesuai koridor hukum demi memperjuangkan hak plasma yang selama ini tak kunjung terwujud. (Sumber : Berita-Fakta, Editor: KBO Babel)

















