KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Jawa Timur, Supardi, terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp600 juta dalam penanganan perkara tambang ilegal. Dugaan tersebut membuat Supardi dicopot dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan bersama dua mantan pejabat Kejaksaan Negeri Tuban. Kamis (16/7/2026)
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tambang ilegal yang sempat menjadi perhatian publik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, membenarkan bahwa tiga mantan pejabat Kejari Tuban telah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang,” kata Abdul Rasyid saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Saat ditanya mengenai informasi dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp600 juta oleh Supardi, Abdul Rasyid tidak memberikan bantahan secara tegas. Ia hanya memberikan jawaban singkat yang mengindikasikan bahwa informasi tersebut telah diketahui publik.
“Lah, itu kamu sudah tahu gitu,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Rasyid tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum para pejabat yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan suap tersebut terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke internal Kejaksaan Agung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyelidikan internal, Supardi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal.
Uang tersebut diduga tidak diterima secara langsung, melainkan dititipkan melalui Kepala Subseksi Pra Penuntutan M. Ubab Shohibul Mahalli. Selanjutnya, uang tersebut disebut diteruskan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan.
Dugaan aliran dana inilah yang kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan aparat pengawas internal Kejaksaan Agung.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan dan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tuban, Kejaksaan Agung menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban menggantikan Supardi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, posisi Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum dijabat oleh Stephen Dian Palma yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.
Abdul Rasyid menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tuban telah diingatkan agar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap penanganan perkara.
Menurutnya, arahan tersebut diberikan untuk memastikan tidak terjadi lagi dugaan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya agar mematuhi SOP yang ada. Insya Allah tidak akan ada lagi,” katanya.
Kasus yang menyeret mantan Kajari Tuban ini bermula dari penanganan perkara tambang ilegal yang diungkap oleh Polresta Tuban di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian menetapkan seorang pengelola tambang berinisial CK sebagai tersangka. CK diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk diproses hingga tahap persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan serta denda Rp10 juta.
Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat. Terdakwa divonis 10 bulan penjara disertai denda sebesar Rp100 juta.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut turut menjadi perhatian dalam rangkaian evaluasi penanganan perkara.
Kini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan adanya praktik suap dalam proses penanganan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Pemeriksaan terhadap Supardi dan dua mantan pejabat Kejari Tuban diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang melatarbelakangi dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun status hukum terbaru terhadap para pihak yang diperiksa. Proses pemeriksaan masih berlangsung sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengawasan internal di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)














