KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aktivitas pertambangan timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berada tepat di lingkungan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali menuai sorotan dan kecaman keras dari publik. Kegiatan tambang yang diduga telah berlangsung tanpa dasar hukum ini dinilai mencederai kewibawaan pemerintah daerah sekaligus merusak fasilitas publik. Sabtu (17/1/2026)
Sorotan menguat setelah terungkap bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan swasta yang beroperasi di lokasi tersebut diduga telah berakhir sejak Desember 2025. Namun, hingga pertengahan Januari 2026, aktivitas pertambangan timah di area tersebut masih terus berlangsung. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait pengawasan, penegakan hukum, serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di jantung pemerintahan daerah.
Pantauan warga dan media di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah lubang besar bekas galian tambang terlihat semakin mendekati badan jalan aspal di kawasan perkantoran Pemkab Bangka Tengah. Bahkan, sebagian badan jalan dilaporkan telah mengalami kerusakan serius akibat aktivitas alat berat yang keluar masuk area tambang.
Upaya penanganan kerusakan pun dinilai asal-asalan. Lubang-lubang bekas galian hanya ditimbun pasir tanpa perbaikan konstruksi yang memadai, seolah-olah sekadar ingin menyamarkan jejak kerusakan dan pelanggaran yang telah terjadi.
“Ini sudah keterlaluan dan tidak beradab. Jalan perkantoran rusak, aspal tergerus, tapi aktivitas tambang masih jalan terus,” ujar Wan (49), warga Koba, dengan nada geram, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, meskipun lokasi tersebut berada di wilayah IUP PT Timah Tbk, tetap ada aturan dan batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama terkait jarak aman dari fasilitas umum serta larangan merusak aset negara. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.
Kemarahan publik semakin memuncak setelah muncul informasi bahwa bos tambang yang beroperasi di kawasan tersebut adalah seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Acing alias AC. Warga menduga kuat bahwa SPK perusahaan milik Acing dengan PT Timah Tbk telah resmi berakhir, namun alat berat masih terus beroperasi di lokasi.
Bahkan, aktivitas penambangan disebut tidak lagi sekadar pengerukan biasa. Di lokasi tampak kegiatan pembuatan sakan di atas gundukan pasir timah, yang mengindikasikan bahwa proses penambangan masih aktif berjalan. Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut telah masuk dalam kategori tindak pidana pertambangan ilegal.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, SPK kegiatan tambang di kawasan tersebut telah berakhir dan tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan.
“Sepengetahuan saya, itu sudah berakhir. Tidak ada lagi aktivitas pertambangan, hanya kegiatan meratakan tanah,” kata Algafry kepada wartawan.
Namun, Algafry juga menyatakan tidak akan ragu mengambil sikap tegas jika fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kegiatan penambangan. Ia secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk bertindak.
“Kalau masih ada aktivitas pertambangan, itu ilegal. Silakan polisi tangkap,” tegas Bupati Bangka Tengah.
Pernyataan keras tersebut menjadi sinyal kuat sekaligus tantangan terbuka bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Publik kini menanti apakah perintah tegas dari kepala daerah akan benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah hukum nyata, termasuk terhadap pemilik perusahaan tambang yang diduga mengabaikan berakhirnya SPK.
Sejumlah pihak menilai, jika aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal tambang ilegal. Lebih dari itu, kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk terhadap upaya perlindungan aset negara serta tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan.
Aktivitas tambang ilegal di lingkungan perkantoran pemerintahan juga dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, di banyak tempat, tambang rakyat atau aktivitas kecil kerap ditindak tegas, sementara dugaan pelanggaran berskala besar justru seolah dibiarkan.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah perintah tegas bupati akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penyegelan lokasi, dan penindakan hukum, atau justru akan tenggelam tanpa kejelasan, seperti lubang-lubang tambang yang kini menggerogoti halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Acing alias AC terkait dugaan berakhirnya SPK dan keberlanjutan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Sumber : Trasberita, Editor : KBO Babel)
















