KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan permintaan ‘imbalan’ sebesar 30 persen dari Google terkait proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kamis (17/7/2025)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut perjanjian co-investment tersebut terjadi setelah Nadiem Makarim menemui pihak Google untuk membahas rencana pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook tidak lama setelah dilantik sebagai menteri.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7).
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), yang menemui pihak Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Dalam pertemuan tersebut, Qohar menyebut bahwa Jurist juga membicarakan teknis adanya bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google untuk Kemendikbudristek.
“Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS,” jelasnya.
Menurut Qohar, perjanjian itu bahkan disampaikan Jurist dalam rapat internal yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Program tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, penggunaan laptop berbasis Chrome OS tersebut dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T karena keterbatasan akses internet yang menjadi syarat utama perangkat tersebut dapat digunakan optimal.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp480 miliar akibat Item Software (CDM) dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Google. (Sumber: CNN Indonsia, Editor: KBO Babel)