Sudah Menunggu Tiga Tahun, Penambang Belitung Timur Minta IPR Segera Diterbitkan Secara Bersamaan

ASPETI Belitung Timur Minta Gubernur Babel Segera Terbitkan IPR untuk Seluruh WPR Tanpa Tebang Pilih

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MANGGAR) – Penambang rakyat di Kabupaten Belitung Timur kembali menyuarakan harapan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara serentak di seluruh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan. Permintaan tersebut muncul setelah masyarakat menunggu kepastian perizinan selama lebih dari tiga tahun sejak WPR resmi ditetapkan pada Maret 2023. Jum’at (3/7/2026)

Harapan itu disampaikan Ketua Asosiasi Penambang Inkonvensional (ASPETI) Belitung Timur, Rudi Ariyadi atau yang akrab disapa Rudi Mudong. Menurutnya, penerbitan IPR menjadi kebutuhan mendesak agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

“Kami meminta agar IPR segera diterbitkan karena masyarakat sudah menunggu lebih dari tiga tahun sejak WPR ditetapkan,” kata Rudi.

Menurutnya, penantian panjang tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Banyak masyarakat yang telah mengajukan permohonan izin, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai kapan izin tersebut akan diterbitkan.

Perda Baru Dinilai Perkuat Dasar Penerbitan IPR

Optimisme penambang rakyat semakin menguat setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Mineral dan Batubara.

ASPETI Belitung Timur telah mempelajari substansi perda tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan baru yang mengubah mekanisme penerbitan IPR sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Karena itu, menurut Rudi, tidak ada lagi alasan untuk menunda penerbitan izin apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Ia menjelaskan, perda tersebut justru memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor mineral dan batu bara, termasuk pertambangan rakyat.

Jaminan Reklamasi Hanya 10 Persen

ASPETI juga menyoroti masih beredarnya informasi yang dinilai keliru mengenai kewajiban jaminan reklamasi bagi pemegang IPR.

Rudi mengatakan, selama ini berkembang anggapan di masyarakat bahwa penambang rakyat diwajibkan menyetorkan dana jaminan reklamasi hingga mencapai ratusan juta rupiah sebelum dapat memperoleh izin.

Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026 maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemegang IPR hanya diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari hasil penjualan mineral.

“Selama ini muncul isu bahwa penambang rakyat harus menyetorkan jaminan reklamasi hingga ratusan juta rupiah. Padahal ketentuannya adalah sebesar 10 persen dari hasil penjualan mineral,” jelasnya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat menghilangkan keraguan masyarakat yang selama ini khawatir terhadap besarnya biaya yang harus disiapkan untuk memperoleh izin.

Minta IPR Diterbitkan Serentak

Selain meminta percepatan penerbitan izin, ASPETI juga berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerapkan sistem bertahap atau proyek percontohan dalam penerbitan IPR.

Menurut Rudi, seluruh 14 Blok Eksploitasi Terbatas (BET) yang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat telah memiliki pemohon IPR.

Selain itu, masing-masing blok juga telah dilengkapi dokumen pengelolaan WPR sebagai salah satu syarat administrasi.

Karena itu, seluruh blok dinilai sudah layak diproses secara bersamaan.

“Kami berharap seluruh 14 BET dapat diproses secara bersamaan sehingga semua penambang rakyat memperoleh kesempatan yang sama,” ujarnya.

Menurut ASPETI, penerbitan secara serentak akan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah mengajukan permohonan izin sejak beberapa tahun lalu.

Soroti Dokumen Lingkungan

Persoalan lain yang juga menjadi perhatian penambang rakyat adalah belum adanya kepastian mengenai penyusunan dokumen lingkungan.

Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam proses penerbitan IPR melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Rudi mengatakan, selama tiga tahun terakhir proses penyusunan dokumen lingkungan belum memiliki kejelasan sehingga berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab menyusun dokumen tersebut setelah berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2026.

ASPETI mempertanyakan apakah penyusunan dokumen lingkungan tetap menjadi kewajiban pemohon IPR atau justru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kepastian mengenai hal itu dinilai sangat penting karena dokumen lingkungan menjadi dasar penyusunan rencana reklamasi maupun rencana pascatambang yang wajib dipenuhi setiap pemegang izin.

Tanpa adanya kejelasan mekanisme tersebut, proses penerbitan IPR dikhawatirkan akan kembali mengalami keterlambatan.

Dorong Pertambangan Rakyat yang Legal

ASPETI menegaskan bahwa perjuangan memperoleh IPR bukan semata-mata untuk mempermudah aktivitas penambangan, tetapi juga sebagai upaya mendorong praktik pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Dengan adanya izin resmi, masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan hukum, memperoleh kepastian usaha, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, hingga memastikan pelaksanaan reklamasi berjalan sesuai aturan.

Rudi berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang masih menjadi kendala.

Menurutnya, penantian yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun sudah cukup lama bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat.

Ia menilai percepatan penerbitan IPR akan menjadi solusi untuk mengurangi praktik pertambangan tanpa izin sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi para penambang.

“Harapan kami sederhana, seluruh proses administrasi segera diselesaikan sehingga IPR dapat diterbitkan secara bersamaan di seluruh WPR yang telah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat dapat bekerja secara legal, tertib, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *