KBOBABEL.COM (MENTOK) – Aktivitas penambangan timah ilegal kembali ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Temuan ini menunjukkan bahwa kawasan hutan konservasi yang juga menjadi destinasi wisata sejarah nasional tersebut masih belum sepenuhnya aman dari praktik perusakan lingkungan. Rabu (28/1/2026)
Penemuan terbaru dilakukan oleh personel Pengamanan Hutan (Pamhut) Tahura Bukit Menumbing saat melaksanakan patroli rutin di kawasan blok perlindungan. Meski tidak mendapati pelaku di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan tambang sederhana yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan antara lain selang berdiameter tiga inci dengan panjang sekitar 100 meter, cangkul, dodos, karpet, serta piring yang lazim dipakai untuk mencuci dan memisahkan bijih timah. Peralatan tersebut ditemukan tertinggal di lokasi, diduga sengaja disembunyikan atau ditinggalkan pelaku saat mengetahui adanya patroli petugas.
Selain peralatan tambang, kondisi fisik lingkungan di sekitar lokasi juga menunjukkan kerusakan cukup parah. Petugas mendapati lubang-lubang galian dengan kedalaman mencapai sekitar 1,5 meter yang menyerupai selokan atau bandar. Akibat galian tersebut, akar-akar pohon terlihat terbuka dan tidak sedikit pohon yang tumbang karena kehilangan penyangga tanah.
Kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi pada daratan, tetapi juga berdampak pada kualitas air. Aliran sungai yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh dan berwarna kekuningan. Kondisi ini diduga kuat akibat aktivitas penambangan yang mengaduk tanah dan sedimen di kawasan hutan.
Lokasi tambang timah ilegal tersebut berada di kawasan blok perlindungan Tahura Bukit Menumbing, tepatnya di jalur masuk Jalan Sinar Menumbing, Pal II, Kecamatan Mentok. Titik koordinat lokasi tercatat pada X: 520831 dan Y: 9776129. Kawasan ini sejatinya merupakan wilayah yang dilindungi secara ketat dan tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
Personel Pamhut Tahura Bukit Menumbing, Narto, mengatakan aktivitas penambangan timah ilegal itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Ia menyebut, metode penambangan yang digunakan adalah sakan anyut, yakni teknik sederhana dengan memanfaatkan aliran air untuk memisahkan bijih timah dari tanah.
“Dugaan kami, aktivitas ini melibatkan sekitar empat orang. Akses masuk para pelaku ke lokasi tambang diduga melalui jalan reklamasi PT Timah Tbk yang berada di belakang PLN,” ujar Narto kepada media, Selasa (27/1/2026).
Menurut Narto, kecurigaan terhadap adanya aktivitas tambang ilegal bermula pada Jumat, 16 Januari 2026. Saat itu, ia melakukan pengecekan lapangan dan mendapati air sungai yang melintasi kawasan Tahura berubah warna menjadi kuning dan keruh. Temuan tersebut kemudian langsung dilaporkannya kepada atasan.
Keesokan harinya, tim Pamhut Tahura Bukit Menumbing yang berjumlah lima orang menyusuri aliran sungai untuk menelusuri sumber pencemaran. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas akhirnya menemukan titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan timah ilegal.
“Pada Selasa, 20 Januari 2026, kami kembali turun ke lokasi, namun tidak menemukan penambangnya. Hanya peralatan tambang yang tertinggal. Setelah itu, kami terus melakukan pemantauan, tetapi diduga para penambang sudah mengetahui keberadaan petugas,” jelas Narto.
Laporan dari masyarakat terkait kondisi air sungai yang kembali keruh diterima lagi pada 24 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Narto kembali melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya dan melaporkan hasil temuan itu kepada atasan.
Bahkan, pada Senin berikutnya, tim Pamhut bersama tim gabungan dari Polres Bangka Barat melakukan penelusuran lanjutan di kawasan tersebut. Namun hingga patroli selesai, petugas belum berhasil menemukan para pelaku penambangan timah ilegal.
Kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Menumbing sejatinya bukan kali pertama terjadi. Pada Desember 2025 lalu, aktivitas serupa juga sempat terpantau di kawasan yang sama, baik dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin. Kondisi ini menandakan bahwa ancaman terhadap kelestarian Tahura Bukit Menumbing masih terus berulang.
Tahura Bukit Menumbing memiliki luas sekitar 3.354 hektare dengan ketinggian mencapai 400 meter di atas permukaan laut. Kawasan ini membentang di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Mentok, serta dikenal memiliki nilai sejarah tinggi karena menjadi salah satu saksi penting perjuangan bangsa. Selain itu, Tahura Menumbing juga merupakan habitat berbagai satwa liar yang dilindungi.
Namun, upaya pengawasan kawasan hutan seluas itu dihadapkan pada keterbatasan personel dan sarana. Saat ini, hanya lima personel Pamhut yang bertugas menjaga seluruh kawasan Tahura Bukit Menumbing dengan medan yang cukup berat.
“Kami tetap berupaya menjaga Tahura Menumbing meski dengan keterbatasan alat dan personel. Jika menemukan aktivitas ilegal, kami lakukan pendekatan persuasif dan melaporkannya ke atasan,” kata Narto.
Berbagai upaya penertiban juga telah dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Bangka Barat, TNI, Polri, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah. Dalam salah satu operasi sebelumnya, petugas bahkan sempat mengamankan seorang penambang ilegal beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bupati Bangka Barat, Markus, mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Menumbing. Ia menegaskan, kawasan tersebut harus dijaga bersama karena selain berfungsi sebagai hutan konservasi, Tahura Menumbing juga memiliki nilai sejarah nasional yang tidak ternilai.
“Penambangan ilegal jelas merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan bersejarah. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Markus.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian Tahura Bukit Menumbing agar kawasan hutan konservasi tersebut tidak terus dirusak oleh aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan di masa mendatang. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)












