Tak Ada Toleransi! Kapolda Babel Siap Tindak Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolda Babel Keluarkan Maklumat, Pembakar Hutan dan Lahan Siap Dijerat Pidana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Viktor T. Sihombing mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan tersebut menjadi peringatan tegas kepada masyarakat maupun badan usaha agar tidak melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara dibakar.

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama memasuki musim kemarau. Kapolda Babel menegaskan, setiap pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Kapolda menilai, upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan karhutla diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, termasuk bencana kabut asap yang berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Babel menegaskan larangan bagi setiap orang maupun badan usaha atau korporasi untuk membuka lahan, melakukan pembersihan lahan atau land clearing, serta mengolah hutan dan lahan dengan cara membakar.

“Setiap orang atau badan usaha/korporasi dilarang keras membuka lahan, membersihkan lahan (land clearing) atau mengolah hutan dan lahan dengan cara dibakar,” kata Irjen Viktor dalam maklumatnya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, praktik pembakaran hutan dan lahan dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain merusak ekosistem, asap akibat kebakaran juga dapat menyebabkan pencemaran udara yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.

Gangguan kesehatan akibat paparan asap kebakaran, salah satunya berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), menjadi salah satu ancaman yang harus diantisipasi. Selain itu, kabut asap juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi, terutama apabila jarak pandang mengalami penurunan.

Dampak karhutla juga tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan dan kesehatan. Kapolda menyebut kebakaran hutan dan lahan dapat memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat dan daerah.

“Pembakaran hutan dan lahan dapat merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat (ISPA), mengganggu aktivitas transportasi, serta berpotensi memicu konflik sosial dan kerugian ekonomi yang besar,” tegasnya.

Kapolda kembali mengingatkan bahwa pembukaan hutan dan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Beberapa aturan yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, proses hukum terhadap pelaku juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan unsur dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Babel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diminta tidak hanya menghindari aktivitas pembakaran lahan, tetapi juga segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Laporan dapat disampaikan kepada kantor kepolisian terdekat, mulai dari tingkat kepolisian sektor (Polsek), kepolisian resor (Polres), hingga Polda Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Selain mendatangi kantor kepolisian atau instansi terkait, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor 110. Layanan tersebut disiapkan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat (Polsek/Polres/Polda) atau instansi terkait apabila melihat atau mengetahui adanya titik api, asap, atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan,” kata Viktor.

Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, Polda Babel berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk menghindari meluasnya kebakaran yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, keamanan, serta aktivitas ekonomi masyarakat di Bangka Belitung. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *