Tak Goyah, Peran Dominus Litis Jaksa Tetap Bertahan di KUHAP Baru

Burhanuddin Tegas: Jaksa Tetap Jadi Pengendali Perkara Meski Sempat Diperdebatkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa peran jaksa sebagai pengendali perkara atau dominus litis tetap dipertahankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya perdebatan yang sempat muncul dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Kamis (16/4/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang digelar di Kantor Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). Acara itu mengangkat tema penguatan peran Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas nasional.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Burhanuddin mengakui bahwa konsep dominus litis sempat menjadi perdebatan di kalangan pemangku kepentingan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa substansi kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara tetap tidak berubah dalam KUHAP yang baru.

“Pembaharuan di dalam KUHAP juga menegaskan kembali bahwa peran Kejaksaan sebagai dominus litis. Walaupun kadang-kadang orang tidak mau Kejaksaan itu dominus litis, silakan saja, yang penting isinya tetap menunjukkan bahwa jaksa adalah pengendali perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, istilah yang digunakan dalam regulasi mungkin bisa berbeda, namun esensi kewenangan tetap berada di tangan jaksa. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut Burhanuddin, keberadaan jaksa sebagai dominus litis merupakan elemen kunci dalam proses penegakan hukum. Peran tersebut memastikan bahwa setiap perkara pidana berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

“Yang penting perannya tetap kami sebagai dominus litis. Itu yang harus dipahami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa penguatan institusi Kejaksaan tidak hanya bergantung pada regulasi atau struktur organisasi semata. Ia menyebut, perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di internal Kejaksaan.

Dalam konteks tersebut, ia menaruh perhatian besar pada peran jaksa muda sebagai motor penggerak institusi ke depan. Menurutnya, regenerasi menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan dan profesionalitas Korps Adhyaksa.

“Program saya adalah yang muda. Kalau yang tua, ya sudah selesai. Artinya, kita harus menyiapkan generasi baru yang lebih siap menghadapi tantangan ke depan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Hal ini dinilai penting untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dengan ditegaskannya kembali peran dominus litis dalam KUHAP baru, Kejaksaan diharapkan tetap menjadi institusi sentral dalam sistem peradilan pidana. Kejelasan peran ini diyakini dapat memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Munas PERSAJA sendiri menjadi momentum strategis bagi jajaran Kejaksaan untuk memperkuat komitmen dalam membangun institusi yang profesional, modern, dan terpercaya di mata publik. (Aas Asrori/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *