KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan ponton di aliran Sungai Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diduga kuat kembali menggeliat. Meski baru saja ditertibkan aparat gabungan Polres Belitung dan Satgas PKH Halilintar, para pemain lama tambang timah liar terkesan tak pernah jera dan kembali menyiapkan operasi. Jum’at (9/1/2026)
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, sejumlah penambang timah ilegal mulai merakit ulang ponton di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Pilang. Aktivitas tersebut dilakukan pasca penertiban oleh Tim Gabungan (Timgab) Polres Belitung yang berlangsung pada pertengahan Desember 2025 lalu.
“Mereka sedang menyiapkan kembali ponton. Indikasinya, dalam waktu dekat akan mulai beroperasi,” ujar seorang sumber terpercaya kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Menurut sumber tersebut, para pemain lama yang kembali muncul diduga merupakan pemodal utama dalam praktik penambangan timah ilegal di Sungai Pilang. Mereka disebut memiliki jaringan dan modal kuat sehingga mampu kembali bergerak meski telah berulang kali dilakukan penertiban.
Sebelum ditertibkan aparat, sedikitnya belasan unit ponton timah ilegal diketahui beroperasi di sepanjang aliran Sungai Pilang hingga ke anak-anak sungai di sekitarnya. Aktivitas tambang timah jenis ponton tower itu tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga dinilai sangat berbahaya karena beroperasi di sekitar jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN yang merupakan objek vital nasional.
Keberadaan ponton di bawah jalur SUTET dikhawatirkan dapat mengganggu struktur tanah penyangga tower, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan serius pada sistem kelistrikan Pulau Belitung dan Belitung Timur. Jika terjadi kerusakan, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat luas.
Ironisnya, meski berstatus ilegal, aktivitas penambangan timah di kawasan tersebut terkesan berlangsung berulang kali dan seolah tak tersentuh efek jera. Para penambang diketahui kerap menghentikan operasi sementara ketika muncul informasi adanya razia atau patroli aparat, namun kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.
Pola tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau setidaknya membocorkan informasi penertiban. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat yang merasa lingkungan mereka terus dieksploitasi tanpa ada penindakan tegas dan berkelanjutan.
Selain mengancam kelestarian Sungai Pilang dan kawasan mangrove di sekitarnya, aktivitas tambang ilegal ini juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik. Lumpur bekas tambang dapat menyebabkan pendangkalan sungai, meningkatkan risiko banjir, serta merusak habitat biota air.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan penertiban sesaat, melainkan penindakan tegas yang berkelanjutan hingga memutus mata rantai penambangan ilegal, termasuk menjerat pemodal dan pihak-pihak yang terlibat di balik layar.
Sementara itu, Kepala Desa Dukong, Mintet, menegaskan bahwa Pemerintah Desa telah berulang kali melakukan upaya pencegahan. Pihak desa, kata dia, telah memberikan imbauan secara lisan hingga memasang spanduk larangan di sejumlah titik rawan penambangan.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan kepada ketua RT, kepala dusun, dan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada penambang agar tidak melakukan penambangan di sekitar kawasan SUTET dan Daerah Aliran Sungai Pilang,” tegas Mintet, Kamis (8/1/2026).
Mintet menjelaskan, Pemerintah Desa Dukong juga telah memasang spanduk larangan secara jelas agar masyarakat memahami risiko besar dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa larangan itu bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan bersama.
“Jika masih terus melakukan penambangan, dikhawatirkan SUTET akan roboh. Dampaknya, masyarakat Belitung dan Belitung Timur bisa mengalami pemadaman listrik dalam waktu yang panjang,” ujarnya.
Ia berharap para penambang memiliki kesadaran dan memahami risiko yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan, infrastruktur vital negara, maupun keselamatan masyarakat. Pemerintah desa, lanjut Mintet, siap mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan tegas.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah konkret aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan Sungai Pilang benar-benar terbebas dari aktivitas tambang timah ilegal. Penertiban yang konsisten dan penegakan hukum yang menyasar aktor utama dinilai menjadi kunci agar praktik ilegal tersebut tidak terus berulang dan merugikan daerah. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)
















