Tambang Ilegal Bateng: Tersangka Masih Empat, Mengapa Ahok Belum Tersentuh?

Adik Herman Fu Masih Saksi, Jaringan Tambang Ilegal Lubuk Besar Belum Terbongkar Tuntas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Penanganan kasus tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), kembali menjadi sorotan publik. Hingga pekan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menetapkan empat orang sebagai tersangka, meski fakta penyidikan menunjukkan keterlibatan banyak pihak dan penggunaan alat berat dalam jumlah besar. Sabtu (24/1/2026)

Empat tersangka tersebut masing-masing Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir alias H Yul, serta Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Babel. Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut-sebut memiliki peran penting hingga kini masih berstatus saksi.

banner 336x280

Salah satu nama yang paling banyak disorot adalah Melvin Edlyn (ME) alias Ahok, yang diketahui merupakan adik kandung Herman Fu. Dalam pusaran kasus yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 89,7 miliar, peran Ahok dinilai strategis. Ia diduga menjadi penampung pasir timah sekaligus penghubung ke smelter swasta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila Pulungan, menegaskan bahwa hingga saat ini Ahok masih berstatus saksi.

“Inisial ME masih saksi,” ujar Sila Pulungan dalam keterangan pers pekan lalu.

Ahok tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Pidsus Kejati Babel. Dari keterangan para saksi, termasuk pekerja tambang dan istrinya, terungkap hubungan keluarga antara Herman Fu dan Ahok.

“Keterangan istri menyebutkan ME itu adiknya Herman Fu,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti proses penyidikan.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejati, Herman Fu berperan sebagai pengendali utama. Ia mengoordinasikan penggunaan alat-alat berat di lokasi tambang ilegal, menampung pasir timah, lalu menjualnya melalui Melvin Edlyn alias Ahok.
Sementara Iguswan Saputra dan Yulhaidir alias H Yul berperan sebagai penambang menggunakan alat berat. Hasil pasir timah dari aktivitas ilegal tersebut diserahkan kepada Herman Fu untuk kemudian dijual.

Adapun Mardiansyah, selaku Kepala KPH Sungai Sembulan saat itu, diduga melakukan pembiaran terhadap eksploitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif. Perannya dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Namun, publik mempertanyakan mengapa tersangka masih terbatas pada empat orang, sementara fakta di lapangan menunjukkan skala aktivitas yang sangat besar. Tim Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) diketahui telah menyita 64 unit alat berat hanya dari wilayah Bangka Tengah, khususnya di kawasan hutan Lubuk Besar.

Dari jumlah tersebut, 62 unit berupa excavator dan dua unit bulldozer dengan berbagai merek. Kondisi seluruh alat berat itu bahkan disebut masih kinclong, mengindikasikan aktivitas tambang yang berjalan intensif dan terorganisir. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: apakah puluhan alat berat tersebut hanya berkaitan dengan empat tersangka?

Penyidikan sejauh ini mengindikasikan sebaliknya. Sejumlah nama lain sempat diperiksa dan mencuat ke permukaan. Di antaranya Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, H Dong, hingga Popo. Mereka disebut-sebut memiliki keterkaitan, baik sebagai pemilik alat berat, pengelola lapangan, maupun bagian dari rantai distribusi hasil tambang.

Meski demikian, Kejati Babel belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru. Status mereka masih sebatas saksi, menunggu pendalaman alat bukti dan keterangan tambahan. Kejati menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Kasus tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan di balik layar. Apakah status Ahok dan nama-nama lainnya akan beranjak dari saksi menjadi tersangka, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban dari proses penyidikan selanjutnya. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *