KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) — Kasus penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak baru. Satu unit alat berat excavator PC Kobelco yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi ditanam, ditutup terpal, dan disamarkan di dalam galian tanah, kini resmi diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) dan telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai barang bukti utama. Selasa (20/1/2026)
Penemuan alat berat tersebut menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung negara bukan sekadar isu atau dugaan, melainkan kejahatan lingkungan yang nyata, terbuka, dan terorganisir. Modus menanam alat berat di dalam lubang galian dengan ditutup terpal hitam dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti ketika informasi razia aparat mulai beredar di lapangan.
Dugaan Kepemilikan Alat Berat Mengarah ke Denis (Anak Acay)
Berdasarkan keterangan warga dan sumber lapangan, excavator PC Kobelco yang diamankan tersebut diduga kuat milik Denis, yang diketahui merupakan anak dari Acay. Kesaksian warga menyebutkan bahwa Denis dan Acay sempat datang langsung ke wilayah Lubuk Besar dan berhadapan dengan Tim Satgas sambil membawa invoice atau dokumen terkait alat berat, guna mencocokkan kepemilikan excavator tersebut.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kepemilikan alat berat bukan milik operator lapangan biasa, melainkan terkait pihak yang memiliki modal besar. Meski hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Denis maupun Acay, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban.
Namun, muncul pula klaim dari pihak lain yang menyatakan bahwa alat berat tersebut bukan milik Denis/Acay, melainkan hanya disewa dari seseorang dengan identitas yang belum jelas. Klaim ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik, karena hingga kini tidak ada kejelasan siapa pemilik sebenarnya jika bukan pihak yang telah disebutkan warga.
Bos Yus Disebut Pengendali Tambang Ilegal
Selain dugaan kepemilikan alat berat, sorotan publik juga mengarah pada Yus, warga Lubuk Besar yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai bos dan pengendali tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk. Yus disebut bukan sekadar operator atau pekerja lapangan, melainkan pihak yang menguasai, mengatur, dan menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Perubahan fokus perkara ini menjadi penting. Jika sebelumnya kasus tambang ilegal kerap berhenti pada pekerja lapangan atau alat berat yang disita, kini struktur perkara mulai terlihat lebih jelas: siapa pemilik alat dan siapa pemilik tambang.
“Ini bukan tambang skala kecil. Ini tambang ilegal yang terorganisir, pakai alat berat, dan pasti dibiayai pemodal besar. Kawasan hutan lindung dirusak bertahun-tahun,” ujar seorang warga Lubuk Besar.
Kejahatan Lingkungan di Kawasan Hutan Lindung Negara
Hutan Lindung Kuruk merupakan kawasan yang secara tegas dilarang untuk segala bentuk aktivitas pertambangan. Fungsi kawasan ini sangat vital sebagai penyangga lingkungan, pengendali banjir, serta pelindung ekosistem pesisir dan daratan.
Penggunaan excavator di dalam kawasan hutan lindung memperberat dugaan pidana karena memenuhi unsur penambangan tanpa izin, perusakan kawasan hutan lindung, serta kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas ini juga diduga telah berlangsung dalam waktu lama. Bahkan, kawasan Kuruk sebelumnya pernah menyeret nama mantan Ketua dan Sekretaris APRI Babel, Dwi dan Leni, yang sempat menjadi tersangka di Polda Babel beberapa tahun lalu.
Fakta tersebut memperkuat anggapan publik bahwa tambang ilegal di kawasan Kuruk bukanlah fenomena baru, melainkan kejahatan berulang yang belum terselesaikan secara tuntas.
Alat Berat Ditimbun: Bukti Niat Jahat
Dokumentasi lapangan yang beredar memperlihatkan kondisi excavator PC Kobelco yang hampir seluruh badannya tertimbun pasir, dengan hanya bagian lengan atau swing arm yang masih terlihat. Terpal hitam yang menutupi alat sebelum ditimbun menunjukkan adanya persiapan untuk kamuflase, bukan tindakan spontan.
“Alat itu ditanam cepat-cepat, ditutup terpal, lalu ditimbun pasir. Jelas mau menghilangkan bukti,” ungkap warga lainnya.
Modus ini memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea) dan menandakan bahwa aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terencana, dengan jaringan yang memahami risiko hukum namun tetap nekat menantangnya.
Konstruksi Perkara Kian Terang
Informasi yang dihimpun dari lapangan kini mulai membentuk konstruksi tanggung jawab hukum yang lebih jelas, yakni:
-
Denis (anak Acay) → diduga sebagai pemilik alat berat PC Kobelco.
-
Bos Yus (warga Lubuk Besar) → disebut sebagai pemilik dan pengendali tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Pantai Kuruk, Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Dengan konstruksi ini, publik menilai tidak ada alasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk berhenti pada penyitaan alat berat semata. Pemilik tambang, penikmat hasil tambang, hingga pihak yang memerintahkan penimbunan alat berat wajib diperiksa secara menyeluruh.
Desakan Publik ke Kejari Bangka Tengah
Dengan diamankannya satu unit PC Kobelco warna hijau yang kini berada di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta lokasi kejahatan yang jelas berada di kawasan hutan lindung, publik mendesak Kejari Bangka Tengah untuk segera:
-
Mengusut tuntas pemilik alat berat dan pemilik tambang ilegal di kawasan HL Kuruk.
-
Membongkar jaringan tambang timah ilegal yang beroperasi di luar IUP.
-
Menelusuri alur distribusi dan penjualan timah ilegal, termasuk pihak pengepul dan penampung.
-
Menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan hasil timah ilegal yang selama ini dihasilkan dari kawasan hutan lindung.
“Hukum harus berani dan tegas. Jangan berhenti di alat berat saja,” kritik warga.
Penutup: Hukum Diuji, Publik Mengawasi
Pengamanan excavator PC Kobelco hanyalah pintu masuk, bukan penyelesaian akhir. Kini sorotan publik sepenuhnya tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dalam mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Di titik inilah hukum diuji: berdiri tegak melawan kekuatan pemodal, atau kembali berhenti pada alat berat yang disita. Publik mengawasi, dan sejarah akan mencatat keberanian atau kegagalan penegakan hukum dalam menyelamatkan Hutan Lindung Kuruk dari kejahatan tambang ilegal. (Sumber : Sambar.id, Editor : KBO Babel)











