KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), terus meningkat. Menurut informasi terbaru, jumlah ponton yang digunakan untuk menambang timah di kawasan tersebut hampir mencapai 100 unit. Meski demikian, keberadaan tambang ilegal ini masih dalam pantauan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan belum dilakukan penindakan masif. Jum’at (12/12/2025)
Seorang anggota Satgas PKH menyatakan pihaknya tidak membiarkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kita telah mencoba menjalin komunikasi dengan Kamal dan Andrian yang disebut-sebut pemilik lahan, dengan mendatangi langsung rumah mereka. Namun, yang berhasil ditemui hanya istri mereka,” kata anggota Satgas tersebut.
Sementara itu, Satgas Halilintar yang bertugas di pos lokasi Bateng menegaskan tidak ada unsur pembiaran maupun pembekingan dalam keberadaan tambang ilegal ini. Petugas menekankan bahwa aktivitas penambangan merupakan inisiatif warga sendiri dan tidak ada keterlibatan pihak Satgas.
“Tidak ada itu, jangan buat berita itu kalau tidak ada bukti. Kesannya pembeking, kalau beking kita menerima duit, tapi kan kita tidak ada menerima,” ujar seorang anggota Satgas yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Fenomena ini memanas dalam beberapa pekan terakhir. Satgas PKH sendiri baru saja menyelesaikan penertiban terhadap 64 alat berat di kawasan hutan Lubuk. Namun, aktivitas di Sarang Ikan kini kembali marak dengan penggunaan ponton secara masif, menunjukkan bahwa operasi penertiban sebelumnya belum menurunkan intensitas penambangan ilegal.
Keberadaan ponton di Sarang Ikan disebut-sebut didanai oleh pengusaha lokal, bukan semata-mata oleh masyarakat yang menambang.
“Bikin ponton-ponton seperti itu modalnya lumayan besar. Masyarakat kecil gak sanggup, gak ada modalnya. Jadi yang modalinya itu pengusaha Lubuk Abs,” ungkap seorang warga setempat.
Warga tersebut menambahkan bahwa Abs tidak bertindak sendiri. Ia disebut memiliki patron atau bekingan tertentu untuk memastikan aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa gangguan.
“Walau Abs itu punya modal, tapi harus ada bekingan supaya pas warga bekerja, tidak ada razia atau penangkapan,” katanya.
Pertanyaan berikutnya adalah kemana pasir timah ilegal itu dijual. Informasi dari warga menyebutkan bahwa hasil penambangan tersebut diterima oleh perusahaan resmi melalui modus penampungan oleh perusahaan mitra.
“Yang bermain itu perusahaan mitranya CV A. Kita tahu itu mitranya siapa, para petugas perusahaan resminya juga tahu,” tegas warga tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan sektor pertambangan di Bangka Tengah, terutama dalam pengelolaan sumber daya timah. Meskipun pemerintah dan aparat telah menertibkan beberapa titik ilegal mining, praktik serupa terus muncul di lokasi lain, menunjukkan adanya celah pengawasan dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Selain aspek hukum dan pengawasan, kasus ini juga menunjukkan sisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Banyak warga yang terlibat dalam penambangan ilegal karena kebutuhan hidup, sementara investor atau pengusaha dengan modal besar memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Hal ini memperlihatkan kompleksitas masalah illegal mining di Babel, di mana antara ekonomi rakyat, kepentingan bisnis, dan pengawasan negara saling terkait.
Satgas PKH dan pihak berwenang diharapkan terus memantau dan menindaklanjuti keberadaan tambang ilegal di Sarang Ikan. Selain penertiban, perlu ada langkah preventif berupa sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan ketat terhadap perusahaan mitra agar praktik penambangan ilegal tidak merugikan negara dan masyarakat luas.
Sampai saat ini, Kamal dan Andrian sebagai pemilik lahan disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal di Sarang Ikan. Namun, keterangan resmi dari kedua pihak maupun tindak lanjut hukum masih belum diperoleh. Publik menantikan langkah nyata aparat agar aktivitas penambangan ilegal tidak terus merugikan sumber daya alam Bangka Tengah. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















