
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin mengaku resah dengan maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang disebut-sebut berada di sekitar kawasan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Meski secara administratif lokasi tambang tersebut diklaim berada di luar wilayah kewenangan pemerintah kota, keberadaannya tetap dinilai memberikan dampak langsung terhadap lingkungan pesisir Pangkalpinang. Selasa (16/12/2025)
Udin menyampaikan keresahan tersebut menyusul masih terlihatnya sejumlah ponton tambang dari kawasan Pantai Pasir Padi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah aktivitas tambang ilegal tersebut berada di wilayah Kota Pangkalpinang. Padahal secara aturan, kewenangan pengelolaan wilayah laut berada di tangan pemerintah provinsi.

Untuk merespons persoalan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang Ilegal (TI). Satgas ini telah bekerja kurang lebih selama tiga bulan terakhir dengan tugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk yang terlihat dari kawasan Pantai Pasir Padi.
“Satgas ini sudah bekerja sekitar tiga bulan. Termasuk melakukan penertiban tambang yang ada di sekitar Pantai Pasir Padi. Tapi memang sering terjadi kucing-kucingan. Kadang-kadang penambang ini menghilang, setelah itu muncul lagi,” ujar Udin kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Menurut Udin, pola kucing-kucingan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penertiban tambang ilegal. Saat petugas melakukan pengawasan, aktivitas tambang mendadak berhenti. Namun setelah pengawasan longgar, aktivitas penambangan kembali berlangsung. Hal ini membuat upaya penegakan aturan membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi lintas instansi.
Terkait keberadaan ponton tambang yang terlihat jelas dari Pantai Pasir Padi, Udin kembali menegaskan bahwa secara administratif wilayah tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Namun demikian, dampak lingkungan dan visual yang ditimbulkan tetap dirasakan langsung oleh masyarakat kota.
“Secara wilayah itu sebenarnya bukan lagi masuk Kota Pangkalpinang. Tapi tetap membuat kita resah, karena masyarakat melihatnya seakan-akan tambang itu ada di Pangkalpinang,” tegasnya.
Udin menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, kewenangan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah laut hanya sampai garis pantai. Sementara wilayah laut di luar garis pantai sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang sempat memberikan kewenangan hingga dua mil laut kepada pemerintah kota.
“Wilayah laut kota dan kabupaten itu hanya sampai garis pantai. Ke arah laut itu kewenangan provinsi. Kalau dulu memang sempat sampai dua mil menjadi tanggung jawab kota, tapi sekarang tidak lagi,” jelasnya.
Meski kewenangan berada di tingkat provinsi, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak tinggal diam. Udin menegaskan pihaknya tetap aktif melakukan koordinasi lintas sektor, baik dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dengan PT Timah Tbk. Koordinasi tersebut dilakukan karena dampak aktivitas penambangan di laut dinilai dapat berpengaruh langsung terhadap garis pantai, ekosistem pesisir, serta sektor pariwisata di Pangkalpinang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan juga PT Timah. Walaupun kewenangannya di provinsi, dampaknya ke garis pantai kita. Jadi tetap kita komunikasikan dan kita pantau bersama,” ujarnya.
Udin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjaga kawasan pesisir dari aktivitas tambang ilegal. Sejak awal, Pangkalpinang telah diposisikan sebagai wilayah zero tambang dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan, mendukung sektor pariwisata, serta memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.
Menurutnya, Pantai Pasir Padi merupakan salah satu ikon pariwisata Kota Pangkalpinang yang harus dijaga bersama. Keberadaan tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata, mengganggu ekosistem laut, serta berdampak pada mata pencaharian masyarakat pesisir.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong pengawasan yang lebih intensif dan langkah tegas dari pihak berwenang agar aktivitas tambang ilegal di sekitar Pantai Pasir Padi tidak kembali beroperasi. Udin berharap sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya dapat memberikan solusi jangka panjang dalam penanganan tambang ilegal.
“Yang kita jaga ini bukan hanya wilayah, tapi masa depan lingkungan dan masyarakat Pangkalpinang. Karena dampaknya bisa panjang jika dibiarkan,” pungkas Udin. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)















