KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, tak kuasa menahan air mata saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun. Ekiawan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mencuri. Jumat (12/9/2025)
Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Saat sidang berlangsung, hakim menanyakan aset milik Ekiawan yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya disita rumah saya dan mobil saya, Yang Mulia,” jawab Ekiawan.
Hakim kemudian menanyakan apakah masih ada aset lain yang memiliki nilai ekonomi dan ikut disita.
“Ada lagi yang punya nilai ekonomi yang lain yang disita?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia, itu saja,” jawab Ekiawan.
Hakim menegaskan bahwa Ekiawan wajib membuktikan sumber dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut. Hakim meminta agar pembelaan Ekiawan disampaikan melalui sidang pleidoi.
“Nah, itu kewajiban Saudara untuk membuktikan ya, bisa nanti karena ini silakan Saudara ajukan dalam bentuk bisa dokumen itu melalui pleidoi Saudara, nanti penuntut punya kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk replik, nanti majelis hakim mengambil keputusan,” ujar hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Ekiawan.
Setelah itu, hakim kembali menanyakan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan Ekiawan. Pada momen inilah terdakwa tidak kuasa menahan tangis dan menyatakan tidak ada niat untuk melakukan pencurian.
“Ada hal lain lagi yang Saudara ingin sampaikan?” tanya hakim.
“Dari tahun 2012 sampai periode BUMN, nggak ada niatan untuk mencuri,” jawab Ekiawan sambil menangis.
Ekiawan juga menyampaikan keinginannya untuk tetap membantu masyarakat, di luar kasus yang tengah dihadapinya.
“Demikian ya, cukup? Ada lagi?” tanya hakim.
“Cukup, Yang Mulia. Satu lagi, Yang Mulia. Kami juga sebetulnya selain membantu nelayan, kami juga banyak membantu masyarakat,” ujar Ekiawan.
Kasus ini menjerat Ekiawan bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Sidang tuntutan bagi keduanya dijadwalkan pada Kamis (18/9/2025) mendatang.
Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun akibat investasi fiktif. Jaksa menilai terdakwa ikut menikmati keuntungan dari perbuatan korupsi tersebut.
Jaksa menyebut Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Perbuatan ini dilakukan bersama Ekiawan.
Selain itu, Kosasih menyetujui peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen yang mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2. Jaksa menilai pengelolaan investasi ini dilakukan secara tidak profesional.
Perbuatan Kosasih diketahui memperkaya dirinya sebesar Rp 28.455.791.623, ditambah sejumlah mata uang asing, antara lain USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Sementara itu, Ekiawan dikatakan turut memperkaya diri sebesar USD 242.390, dan Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut menikmati keuntungan dari investasi fiktif tersebut.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)