KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 160 kampil dengan berat sekitar 8 ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Jum’at (19/8/2026)
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan proses pengiriman pasir timah tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026).
Agus mengatakan, Ditpolairud Polda Babel berhasil menggagalkan pengiriman pasir timah yang diduga ilegal sebelum material tersebut diberangkatkan keluar wilayah Belitung.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial HL (51) dan AD (25). Berdasarkan keterangan awal kepolisian, HL berperan sebagai sopir, sementara AD disebut sebagai kuli angkut.
Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap asal-usul pasir timah sekaligus mendalami pihak yang berada di balik rencana pengiriman tersebut.
“Ada dua orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,” ujar Agus.
Dibawa dari Gudang Menuju Pelabuhan
Dari hasil keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebanyak 160 kampil pasir timah tersebut sebelumnya berada di sebuah gudang. Material itu kemudian diangkut menuju Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung.
Polisi menduga pasir timah tersebut akan dimuat ke kapal untuk selanjutnya dikirim keluar wilayah Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,” jelas Agus.
Pengungkapan ini membuat rencana pengiriman pasir timah tersebut terhenti sebelum barang bukti berhasil diberangkatkan melalui jalur laut.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas pengiriman. Penyidik juga masih menelusuri asal material, pemilik pasir timah, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Barang Bukti Dititipkan
Setelah diamankan, kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengamanan terhadap seluruh pasir timah yang ditemukan di lokasi.
Agus menyebut, kedua terduga pelaku rencananya dibawa ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, barang bukti berupa 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton dititipkan di GPT PT Timah di Gantung.
“Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GPT PT Timah di Gantung,” pungkas Agus.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Status hukum kedua orang yang diamankan juga akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran dan pengiriman pasir timah ilegal, khususnya melalui jalur laut. Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga berupaya mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengiriman pasir timah tersebut. (Sumber : faktaberita.co.id, Editor : KBO Babel)















