KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar yang diduga diperoleh secara ilegal untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Sabtu (6/6/2026)
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis (4/6/2026) sore, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan praktik penimbunan BBM subsidi tersebut. Menurutnya, barang bukti solar bersubsidi diamankan dari dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
“Benar, untuk barang bukti kurang lebih ada 8.000 liter atau 8 ton solar. Bahan bakar ini diamankan dari dua lokasi di wilayah Bangka Barat,” kata Kombes Agus, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi pertama di sebuah rumah yang berada di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua orang pria berinisial M alias Muji (66) dan S alias Wanto (55) sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar ke tempat penampungan.
“Tim kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah solar subsidi yang disimpan dalam berbagai wadah penampungan,” ujar Nanang.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menelusuri alur distribusi BBM tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah gudang tertutup yang berada di Jalan Raya Air Kuang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial IY (39) yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengelola distribusi solar subsidi hasil pengumpulan dari para pengerit.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sebuah gudang di wilayah Jebus dan tim kembali mengamankan satu orang berinisial IY,” jelas Nanang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan solar subsidi yang disimpan dalam berbagai sarana penampungan, mulai dari drum besi, tedmon berkapasitas besar hingga puluhan jerigen.
Secara keseluruhan, jumlah BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 8 ton. Rinciannya, sekitar 1,3 ton ditemukan di wilayah Mentok, sedangkan sekitar 6,7 ton lainnya ditemukan di gudang kawasan Jebus.
Selain BBM solar, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal. Barang bukti tersebut antara lain dua unit kendaraan, drum penampung berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, puluhan jerigen, tiga unit mesin pompa hisap, mesin robin, serta berbagai peralatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa solar subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah pengerit yang membeli BBM secara berulang-ulang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mentok.
BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian disalurkan kepada pelaku IY untuk disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
“Dari rumah M, solar subsidi didistribusikan ke pelaku Y di daerah Jebus. BBM dengan berat kurang lebih 4,6 ton tersebut diangkut menggunakan truk yang berisi tedmon ukuran 1.000 liter dan 60 jerigen. Harga per liternya dijual sekitar Rp18 ribu,” terang Nanang.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dengan memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan harga jual kembali di pasaran.
Polda Babel menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bangka Belitung. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi tersebut, termasuk asal-usul pasokan dan tujuan akhir penjualannya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)
















