
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (TPKS) yang terjadi di kawasan Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Senin (27/7/2026)
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (44). Ia diduga merekam seorang perempuan yang sedang mandi secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Rekaman tersebut kemudian diduga disebarkan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya Utama, mengatakan pelaku telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perekaman tanpa persetujuan korban serta menyebarkan video bermuatan seksual tersebut melalui grup WhatsApp yang dibuatnya,” kata Singgih, Minggu (26/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban memergoki adanya telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dirinya saat sedang mandi. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.
Saat itu, korban sedang mandi di kamar mandi kontrakan yang berada di kawasan Jalan Kampung Melayu. Ketika korban mendongakkan kepala dan melihat ke arah ventilasi kamar mandi, ia melihat sebuah telepon genggam berwarna hitam dalam posisi mengarah ke dalam kamar mandi.
Posisi telepon genggam tersebut membuat korban menduga dirinya sedang direkam secara diam-diam. Sadar dengan kondisi tersebut, korban kemudian panik dan langsung berteriak meminta pertolongan.
Korban selanjutnya memanggil suaminya yang saat kejadian berada di sebuah toko. Mendapatkan informasi tersebut, suami korban kemudian mendatangi kontrakan yang ditempati pelaku.
Di lokasi, sempat terjadi adu mulut antara suami korban dan pelaku. Telepon genggam milik pelaku kemudian berhasil diperiksa. Dari pemeriksaan awal terhadap perangkat tersebut, ditemukan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan korban sedang mandi tanpa busana.
Temuan tersebut membuat perkara kemudian berkembang. Polisi menemukan adanya rekaman lain yang diduga memperlihatkan perempuan berbeda dengan modus perekaman yang serupa.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit PPA selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindakan yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi perekaman tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku diduga telah merekam lebih dari satu perempuan secara diam-diam.
“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perekaman terhadap lebih dari satu korban. Modusnya dengan meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka,” jelas Singgih.
Polisi juga mendalami dugaan penyebaran rekaman tersebut melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, video-video bermuatan seksual itu diduga disebarkan oleh pelaku ke sebuah grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri.
Penyidik masih mendalami tujuan pembuatan grup tersebut dan siapa saja yang tergabung di dalamnya. Polisi juga terus menelusuri rekaman yang ditemukan untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang belum melapor.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti elektronik tersebut untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Langkah itu juga diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas perekaman dan dugaan penyebaran video yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut digunakan dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan di Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri seluruh rekaman yang diduga tersimpan di perangkat milik pelaku.
Selain itu, Satreskrim Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum. Pengungkapan korban lain dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan pelaku secara menyeluruh.
Dengan diamankannya AS, polisi kini masih berupaya mengungkap sejauh mana aktivitas perekaman dan penyebaran konten tersebut dilakukan. Penyidikan juga akan menentukan apakah masih ada korban lain yang terdampak dari tindakan pelaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan perekaman dilakukan secara tersembunyi di ruang privat korban, kemudian rekaman tersebut diduga disebarluaskan melalui media elektronik. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)













