KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Belum lama menghirup udara bebas, seorang pria berinisial Warzino (57) kembali berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, tersebut diamankan polisi setelah diduga hendak mencuri sepeda dari sebuah rumah warga di Kelurahan Gabek. Kamis (1/10/2026)
Aksi tersebut terbongkar setelah penghuni rumah memergoki Warzino yang sudah berada di dalam rumah dan memegang sepeda milik korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban hingga ke bagian ruang tamu.
Saat berada di dalam rumah, Warzino disebut telah memegang sepeda yang berada di dalam rumah. Namun, gerak-geriknya diketahui oleh ibu pelapor.
“Pelaku ini sudah memegang sepeda yang berada di dalam rumah, kemudian ibu pelapor menjerit dan mengusir pelaku. Sebelum pergi pelaku sempat berpura-pura menanyakan alamat, untuk korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut,” ujar Ogan, Rabu (30/9/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan.
Dari hasil pengecekan di rumah korban, polisi menemukan fakta bahwa sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut terdiri atas satu unit rice cooker, satu unit speaker aktif, satu unit mesin air, satu unit kipas angin, empat buah vas bunga keramik dan satu helai pakaian.
Temuan tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah barang-barang tersebut memiliki kaitan dengan aksi yang dilakukan Warzino.
Terekam CCTV
Penyelidikan kemudian dilakukan Tim URC Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang. Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, polisi menemukan petunjuk mengenai aktivitas terduga pelaku sebelum dan saat kejadian. Warzino diduga tidak datang seorang diri ke lokasi.
Dalam rekaman tersebut, Warzino terlihat memasuki pekarangan rumah korban bersama seorang pria yang diduga merupakan rekannya.
Rekan Warzino disebut menunggu di luar pagar, sementara kendaraan yang digunakan keduanya diparkir di sekitar sebuah minimarket.
“Untuk pelaku memasuki pekarangan rumah pelapor bersama satu orang temannya yang menunggu di luar pagar dan kemudian parkir di Alfamart,” beber Ogan.
Rekaman CCTV tersebut kemudian menjadi salah satu bahan bagi polisi dalam mengidentifikasi terduga pelaku.
Petugas melakukan penyelidikan dengan menelusuri identitas dan keberadaan Warzino. Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan keberadaan pria tersebut di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Intan.
Warzino kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan percobaan pencurian tersebut.
Baru Bebas Agustus 2026
Dalam pemeriksaan awal, Warzino mengakui bahwa dirinya telah masuk ke rumah korban. Ia juga membenarkan bahwa aksinya diketahui oleh penghuni rumah sebelum berhasil membawa sepeda tersebut keluar.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap latar belakang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Warzino merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali menjalani proses hukum.
Ogan menyebut, Warzino pernah berurusan dengan hukum pada 2023 dan 2024.
Yang menjadi perhatian polisi, pria berusia 57 tahun tersebut baru saja keluar dari rumah tahanan pada Agustus 2026. Artinya, dugaan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar satu bulan setelah yang bersangkutan menghirup udara bebas.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui, memang benar telah memasuki rumah pelapor dan kemudian diketahui oleh pelapor. Untuk pelaku ini juga merupakan residivis sebanyak dua kali pada 2023 dan 2024, pelaku juga baru keluar dari rutan pada Agustus 2026,” ungkap Ogan.
Saat ini Warzino beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang. Polisi masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan rangkaian peristiwa secara utuh.
Penyidik juga masih menelusuri dugaan keterlibatan seorang pria yang disebut berada bersama Warzino saat mendatangi rumah korban. Polisi akan mendalami peran orang tersebut, termasuk apakah memiliki keterkaitan dengan dugaan percobaan pencurian maupun hilangnya sejumlah barang dari rumah korban.
Selain itu, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah Warzino juga berkaitan dengan kemungkinan kejadian lain di wilayah Pangkalpinang.
Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku disebut baru keluar dari rumah tahanan sebelum kembali diamankan polisi. Namun, proses hukum terhadap Warzino dan pihak lain yang mungkin terlibat tetap akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika penghuni sedang beraktivitas atau meninggalkan rumah. Keberadaan CCTV di sekitar lingkungan permukiman juga dapat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap suatu kejadian ketika laporan masyarakat masuk. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















