Terungkap! Jakarta Pernah Buka Kasino Resmi dan Raup Miliaran Rupiah per Bulan

Kasino Legal di Era Ali Sadikin: Solusi Dana Ibu Kota yang Bikin Kontroversi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Indonesia ternyata pernah memiliki kasino yang dibuka secara resmi oleh pemerintah. Peristiwa bersejarah ini terjadi pada tahun 1967 di Jakarta, saat Gubernur Ali Sadikin memutuskan untuk melegalkan perjudian demi menambah anggaran pembangunan ibu kota. Senin (28/7/2025)

Pada masa itu, Jakarta tengah menghadapi tantangan besar dalam hal pembangunan. Banyak infrastruktur vital seperti jalan, sekolah, rumah sakit, hingga jembatan belum dibangun karena terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah daerah.

banner 336x280

Ali Sadikin, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, berupaya mencari cara yang tidak konvensional untuk menambah pemasukan daerah. Salah satu langkah terobosannya adalah dengan melegalkan perjudian.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Seperti diberitakan dalam Koran Sinar Harapan edisi 21 September 1967, keputusan melegalkan judi dilakukan agar praktik perjudian tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bisa memberikan kontribusi langsung kepada pendapatan daerah.

Pemerintah saat itu mencatat bahwa praktik perjudian ilegal menghasilkan keuntungan sekitar Rp300 juta per tahun. Sayangnya, dana tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan jatuh ke tangan oknum-oknum yang memberi perlindungan terhadap praktik perjudian ilegal.

“Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.

Dengan demikian, legalisasi perjudian dianggap sebagai langkah untuk merampas kembali potensi pendapatan negara dari tangan para mafia judi. Ali Sadikin menginginkan agar hasil dari perjudian digunakan untuk kepentingan pembangunan Jakarta.

Langkah konkret melegalkan perjudian dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Melalui surat keputusan tersebut, Pemprov DKI secara resmi menetapkan legalisasi judi di wilayah Jakarta.

Harian Kompas pada 23 November 1967 mencatat bahwa kasino resmi pertama di Jakarta dan Indonesia kala itu terletak di kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini didirikan atas kerja sama Pemerintah DKI Jakarta dengan seorang warga negara Tionghoa bernama Atang.

Arena kasino tersebut beroperasi setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, akses masuk ke meja judi dibatasi hanya untuk warga negara China atau keturunan Tionghoa yang tinggal di Indonesia. Warga negara Indonesia non-Tionghoa tidak diperbolehkan berjudi di tempat itu.

Pembukaan kasino ini langsung menyita perhatian masyarakat dari berbagai daerah. Masih dalam laporan Kompas, kasino tersebut didatangi ratusan orang dari berbagai penjuru Indonesia, seperti Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Mereka datang untuk bermain judi dan berkontribusi pada pemasukan pemerintah.

“Berdasarkan statistik resmi dari arena perjudian, pajak yang diberikan ke pemerintah sebesar Rp25 juta setiap bulan,” ungkap Kompas.

Angka Rp25 juta per bulan pada tahun 1967 bukanlah nominal kecil. Menurut laporan Surat Kabar Nusantara tertanggal 15 Agustus 1967, harga emas saat itu mencapai Rp230 per gram. Artinya, uang Rp25 juta setara dengan 108,7 kilogram emas.

Jika dikonversi ke harga emas saat ini, nilai tersebut bisa mencapai sekitar Rp200 miliar. Dengan demikian, keuntungan yang diraup Pemerintah DKI Jakarta dari legalisasi kasino di Glodok saja telah mencapai miliaran rupiah per bulan.

Setelah sukses di Petak Sembilan, pemerintah kemudian membuka kasino di Ancol yang juga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Dana yang diperoleh dari sektor perjudian ini langsung digunakan oleh Ali Sadikin untuk membangun berbagai fasilitas publik.

Dalam catatan sejarah, legalisasi perjudian berlangsung selama 10 tahun. Selama periode tersebut, anggaran DKI Jakarta meningkat signifikan, dari semula hanya puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada tahun 1977.

Lonjakan anggaran tersebut memungkinkan pemerintah membangun banyak infrastruktur penting. Jakarta pun mulai berubah menjadi kota metropolitan modern dengan fasilitas publik yang memadai.

Namun, masa kejayaan kasino di Jakarta tidak berlangsung lama. Pada tahun 1974, pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Undang-undang ini secara efektif menghentikan seluruh praktik perjudian resmi di Indonesia, termasuk di Jakarta.

Meski telah berhenti lebih dari empat dekade lalu, wacana legalisasi kasino kembali mengemuka dalam rapat kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam rapat tersebut, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menyampaikan usulan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali pembukaan kasino sebagai salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujarnya, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Galih mencontohkan bahwa beberapa negara Arab yang konservatif pun mulai membuka ruang bagi aktivitas kasino, terutama sebagai upaya diversifikasi pendapatan negara di luar sektor minyak dan gas. Hal ini dinilai relevan dengan upaya Indonesia untuk mencari sumber pemasukan negara baru di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara.

Meski begitu, usulan ini belum mendapatkan respons resmi dari pemerintah pusat. Mengingat sejarah panjang dan kontroversial seputar perjudian di Indonesia, wacana legalisasi kasino tentu akan memicu perdebatan panjang di kalangan masyarakat, ulama, dan pejabat publik. Namun, sejarah mencatat bahwa kebijakan out of the box semacam itu pernah membawa dampak besar terhadap pembangunan ibu kota. (Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *