Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Thorcon Pastikan Proses Perizinan Sesuai Tahapan Regulasi

Thorcon Pastikan Proses Perizinan Sesuai Tahapan Regulasi

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Beberapa waktu terakhir, berbagai pertanyaan dan perhatian dari pejabat pemerintah, awak media, serta masyarakat muncul terkait rencana PT Thorcon Power Indonesia untuk melaksanakan penelitian evaluasi tapak di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Penelitian ini merupakan tahap awal yang bertujuan mengumpulkan data teknis, lingkungan, dan sosial secara komprehensif sebelum melangkah ke tahapan perizinan berikutnya dalam proses pelisensian teknologi Thorcon 500 di Indonesia. Kamis (26/2/2026)

Sebagai pengembang teknologi, Thorcon memandang keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional. Dalam proyek strategis seperti pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), dialog publik bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi. Oleh karena itu, penting untuk menjelaskan posisi, peran, serta pendekatan yang diambil perusahaan secara jernih dan proporsional.

(Terhadap pernyataan “Pemerintah AS tidak mengenal perusahaan nuklir bernama Thorcon”)

Thorcon sebagai Pengembang Teknologi

Thorcon merupakan grup perusahaan pengembang teknologi molten salt reactor (MSR) yang berbasis global dengan kantor pusat di Singapura. Fokus utamanya adalah pengembangan reaktor generasi lanjut yang dirancang untuk implementasi di berbagai negara mitra, termasuk Indonesia. Teknologi MSR Thorcon di kembangkan di Amerika Serikat. Thorcon telah hadir di Indonesia sejak 2018 sebagai Kantor Perwakilan (representative office), dan sejak 2021 menjadi perseroan terbatas. Saat ini, Thorcon juga telah memiliki kantor cabang di Bangka Belitung, dan sejumlah karyawan yang bekerja di Thorcon juga merupakan putra daerah yang berbakat.

Terhadap isu bahwa Thorcon tidak dikenal sebagai operator di Amerika Serikat, Thorcon pada dasarnya memang belum memulai tahapan perizinan untuk menjadi operator di AS, dan sebaliknya, bertujuan untuk melisensikan dan mengoperasikan teknologinya di Indonesia. Model bisnis yang dijalankan adalah pengembangan dan komersialisasi teknologi, bukan pengoperasian pembangkit listrik dalam negeri AS. Karena itu, absennya nama Thorcon dalam daftar operator PLTN di Amerika Serikat mencerminkan perbedaan model usaha, bukan persoalan eksistensi atau kredibilitas.

Dalam industri nuklir global, praktik pengembangan berbasis ekspor, kemitraan lintas negara, serta proyek first-of-a-kind di yurisdiksi tertentu merupakan hal yang lazim. Banyak pengembang teknologi Small Modular Reactor (SMR) maupun reaktor Generasi IV yang berada pada tahap desain, lisensi, dan demonstrasi tanpa terlebih dahulu mengoperasikan unit komersial di negara asalnya. Dengan demikian, penilaian terhadap suatu entitas perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan model bisnisnya.

 

(Terhadap pernyataan “Thorcon terlalu gencar sosialisasi sehingga berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat”)

Sosialisasi sebagai Bagian dari Tata Kelola yang Sehat

Dalam beberapa kesempatan muncul pandangan bahwa intensitas sosialisasi berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Namun dalam proyek infrastruktur strategis, terutama yang berkaitan dengan teknologi nuklir, keterbukaan informasi justru menjadi syarat utama terciptanya kepercayaan publik. Sosialisasi ini, misalnya, dengan kehadiran Thorcon sebagai narasumber dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Fokus Babel dan KBO di Aston Emidary pada 7 Februari 2026 lalu.

Agenda ini menjadi forum edukasi terbuka yang dihadiri oleh pejabat publik, organisasi kemasyarakatan, awak media, masyarakat dan akademisi serta mahasiswa. Selain memaparkan tujuan, tahapan, dan teknologi yang diusulkan, Thorcon juga menjelaskan perihal visi transisi energi Indonesia, dan bagaimana proyek Thorcon dapat menjadi pilihan yang strategis untuk industri nuklir di masa depan.

Di tingkat lokal, dialog juga dilakukan dengan masyarakat di Kecamatan Lubuk Besar, khususnya Desa Batu Beriga, Lubuk Besar, dan Perlang, yang secara geografis berdekatan dengan Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Seluruh kegiatan tersebut bersifat edukatif. Tidak terdapat permintaan persetujuan ataupun pengumpulan tanda tangan terkait proyek yang diusulkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bangka Belitung dan DPRD Bangka Tengah pada November dan Desember 2025, program sosialisasi dan edukasi ini telah disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi tahapan proyek. Sosialisasi tidak menggantikan proses perizinan, dan tidak pula mendahului kewenangan regulator. Seluruh tahapan tetap tunduk pada kerangka hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Publik memiliki hak untuk memahami manfaat, risiko, aspek keselamatan, serta dampak jangka panjang suatu proyek. Informasi yang memadai adalah prasyarat terbentuknya informed consent dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tidak dimaknai sebagai kampanye, melainkan sebagai ruang edukasi dan dialog.

 

(Terhadap pernyataan “BAPETEN memfasilitasi perusahaan yang tidak kompeten dan belum berizin”)

Interaksi dengan Regulator dan Tahapan Perizinan

Dalam diskursus publik, muncul pandangan bahwa BAPETEN memfasilitasi perusahaan yang belum kompeten atau belum berizin. Untuk memahami isu ini secara proporsional, penting melihat bagaimana rezim perizinan nuklir memang dirancang.

Sistem perizinan ketenaganukliran di Indonesia bersifat bertahap dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Tahapan dimulai dari Izin Tapak, kemudian Persetujuan Desain, Izin Konstruksi, hingga Izin Operasi. Setiap fase hanya dapat dilanjutkan apabila fase sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis.

Pada tahap saat ini, Thorcon tengah melaksanakan Evaluasi Tapak sebagai bagian dari prasyarat untuk memperoleh Izin Tapak. Belum adanya izin konstruksi atau operasi bukanlah indikator ketidakmampuan, melainkan konsekuensi logis karena proses memang masih berada pada tahap awal. Justru dalam sistem regulasi yang ketat, tidak mungkin suatu entitas langsung melompat ke tahap konstruksi tanpa melalui tahapan ini.

Interaksi antara pengembang dan regulator dalam fase kajian tapak dan desain merupakan fungsi normal pengawasan. Regulator menilai dokumen teknis, memberikan catatan, meminta klarifikasi atau perbaikan, serta memastikan standar keselamatan nasional dan internasional terpenuhi. Proses tersebut adalah mandat perlindungan keselamatan publik, bukan bentuk fasilitasi komersial.

Kompetensi dalam industri nuklir diukur melalui kualitas desain, sistem manajemen mutu, hasil safety review, serta kemampuan memenuhi standar teknis yang berlaku. Semua aspek itu sedang dan akan diuji melalui mekanisme lisensi. Dengan demikian, proses evaluasi yang belum menghasilkan izin akhir mencerminkan kehati-hatian regulatif, bukan kegagalan.

 

(Terhadap pernyataan “Teknologi Thorium belum terbukti secara komersial”)

Teknologi Thorium dan Bahan Bakar Thorcon

Isu lain yang kerap muncul adalah bahwa teknologi thorium belum terbukti secara komersial. Secara faktual, hingga kini belum ada reaktor daya berbasis thorium yang beroperasi penuh secara komersial dan terhubung permanen ke jaringan listrik nasional di negara mana pun. Program thorium di berbagai negara masih berada pada tahap riset, demonstrasi, atau persiapan prototipe.

Namun, penting dipahami bahwa desain molten salt reactor (MSR) Thorcon 500 secara teknis fleksibel terhadap jenis bahan bakar. Reaktor ini dapat menggunakan uranium maupun thorium sebagai bagian dari strategi bahan bakarnya. Pada tahap awal perencanaan, thorium dipertimbangkan karena ketersediaannya yang relatif melimpah secara global.

Dalam praktiknya, penggunaan thorium memerlukan komponen uranium yang diperkaya, termasuk potensi penggunaan high assay low enriched uranium (HALEU). Saat ini, pasar HALEU menghadapi keterbatasan pasokan dan harga yang tinggi secara global. Dengan mempertimbangkan tujuan menghadirkan energi nuklir yang aman, ekonomis, dan dapat dibangun relatif cepat, Thorcon memilih pendekatan pragmatis menggunakan uranium diperkaya rendah (LEU hingga 4,95%) yang telah tersedia secara komersial di pasar internasional.

Strategi ini tidak menutup kemungkinan integrasi thorium di masa mendatang apabila rantai pasok HALEU telah stabil dan kompetitif. Dengan demikian, belum beroperasinya reaktor thorium secara komersial bukanlah indikasi ketidaklayakan teknologi, melainkan refleksi dinamika transisi dari fase riset menuju implementasi industri serta kondisi pasar bahan bakar global.

 

(Terhadap pernyataan “Ini perusahaan baru menjual ide dan gagasan, tetapi sudah tiba tiba mau bangun PLTN”)

Indonesia Adalah Pioner, Bukan Proyek Percontohan

Kekhawatiran bahwa Indonesia akan dijadikan “proyek percontohan” sering kali dimaknai secara negatif, seolah-olah menjadi objek percobaan tanpa kepastian. Dalam praktik pembangunan teknologi, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Dalam sektor teknologi tinggi, termasuk energi nuklir, proyek percontohan (first-of-a-kind project) merupakan mekanisme terkontrol untuk menguji dan memvalidasi desain baru secara bertahap dengan risiko yang dikelola secara sistematis. Untuk teknologi reaktor generasi lanjut seperti molten salt reactor (MSR), pendekatan ini justru merupakan tahapan yang lazim dalam evolusi industri. Setiap teknologi PLTN, apapun jenis dan generasinya, harus dilisensikan untuk pertama kali melalui suatu proyek percontohan. Dengan tata kelola yang tepat, lisensi teknologi Thorcon 500 di Indonesia akan menawarkan kesempatan bagi BAPETEN dan operator ketenaganukliran di tanah air untuk tidak hanya menggunakan, tetapi juga turut membangun dan menjadi pioneer dalam pengembangan teknologi MSR, sebagai PLTN generasi maju.

Thorcon menawarkan teknologi untuk dilisensikan pertama kali di Indonesia. Dalam konsultasi dengan BAPETEN, dipahami bahwa Indonesia memiliki kerangka regulasi dan kapasitas teknis untuk melakukan penilaian desain, evaluasi keselamatan, serta proses lisensi sesuai ketentuan nasional dan praktik internasional. Oleh karena itu, proses perizinan ditempatkan sepenuhnya dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

Menjadi lokasi proyek pertama bukan berarti menjadi pihak yang tidak terlindungi. Justru posisi tersebut menempatkan Indonesia di barisan depan dalam pengembangan teknologi. Dengan desain kebijakan yang tepat, proyek awal dapat membuka ruang negosiasi yang lebih luas terkait transfer teknologi, keterlibatan BUMN/BUMD, penguatan rantai pasok industri lokal, serta pengembangan sumber daya manusia nasional di bidang nuklir dan rekayasa maju.

Selain itu, regulator nasional memperoleh kesempatan membentuk preseden, mematangkan standar keselamatan, dan menyesuaikan kerangka pengawasan dengan konteks sosial, geografis, dan kelembagaan Indonesia. Standar tersebut tetap merujuk pada praktik internasional, namun dikembangkan melalui pengalaman langsung dalam proses lisensi.

Konotasi negatif terhadap proyek percontohan biasanya muncul apabila tata kelola lemah atau distribusi risiko dan manfaat tidak seimbang. Dalam sistem yang regulatif dan berlapis seperti sektor ketenaganukliran, setiap tahapan, mulai dari evaluasi tapak, persetujuan desain, hingga izin konstruksi dan operasi, dirancang untuk memastikan risiko dianalisis, diuji, dan diminimalkan sebelum keputusan lanjutan diambil.

Thorcon meyakini bahwa lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di sektor energi dan ketenaganukliran di Indonesia memiliki kapasitas untuk menjalankan tata kelola yang kuat, transparan, dan sesuai standar internasional. Dengan kerangka tersebut, proyek pertama bukanlah eksperimen tanpa kendali, melainkan langkah strategis yang dikelola melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang ketat. Indonesia dapat menjadi pioneer dalam pengembangan teknologi ini. (*)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ubah Sampah Jadi Uang, PT Timah Gelar Pelatihan Komposting di TPS 3R Sehati

    Ubah Sampah Jadi Uang, PT Timah Gelar Pelatihan Komposting di TPS 3R Sehati

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dengan menggelar pelatihan pengolahan sampah organik menjadi kompos. Kegiatan ini berlangsung di Gedung TPS 3R Kelompok Pengelola Persampahan (KPP) Sehati, Kawasan Semenggah, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (24/7/2025). Sabtu (26/7/2025) Kegiatan yang digagas oleh Division Engineering & Operation Excellence […]

  • Mundurnya Pejabat Eselon II di Pemprov Babel, Ada Apa di Balik Layar?

    Mundurnya Pejabat Eselon II di Pemprov Babel, Ada Apa di Balik Layar?

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pejabat eselon II mengundurkan diri dari jabatan strategis mereka. Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada dinamika tertentu yang sedang terjadi di balik layar pemerintahan daerah tersebut. Rabu (7/5/2025) Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia […]

  • PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan Koperasi, Buka Peluang Penguatan Ekonomi Desa

    PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan Koperasi, Buka Peluang Penguatan Ekonomi Desa

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan koperasi pertambangan untuk mendorong pengembangan potensi ekonomi masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Jumat (4/9/2026) Upaya tersebut dilakukan PT TIMAH melalui kegiatan Sosialisasi Kemitraan PT TIMAH dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan yang diikuti para pengurus […]

  • Nama Cukong dan Pejabat Mulai Terkuak, Perkara Tambang Ilegal Lubuk Dinilai Segera Tetapkan Tersangka

    Nama Cukong dan Pejabat Mulai Terkuak, Perkara Tambang Ilegal Lubuk Dinilai Segera Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Penanganan kasus penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kian mengerucut. Penangkapan 64 unit alat berat oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dipastikan tidak berhenti di tahap penyelidikan. Proses hukum disebut akan berlanjut ke penyidikan, dengan peluang penetapan tersangka yang dinilai hanya […]

  • Oknum ASN Satpol PP Bangka Ditahan, Diduga Terima Rp45 Juta untuk Rekrut Honorer

    Oknum ASN Satpol PP Bangka Ditahan, Diduga Terima Rp45 Juta untuk Rekrut Honorer

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka terus bergulir. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan DF, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangka, sebagai tersangka. Rabu (13/8/2025) DF langsung dilakukan penahanan […]

  • INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa

    INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Melihat kontribusi penegakan hukum atas pendapatan negara di saat krisis ekonomi global dan tekanan rupiah terhadap mata uang global, ada sedikit harapan bahwa penegakan hukum ternyata mampu berkontribusi dalam memberikan pendapatan terutama PNBP, sebagaimana diperlihatkan kepada kita semua pada Kamis (14/5/2026). Pada momentum tersebut, Satgas PKH yang bernaung di Kejaksaan Agung RI […]

expand_less