Tiga Laporan Polisi Terungkap dalam Sehari, 4 Pengedar Narkoba Dibekuk di Pangkalpinang

Polresta Pangkalpinang Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap dan 152 Gram Sabu Disita

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi. Kamis (5/3/2026)

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 152,54 gram serta 17 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari tiga laporan polisi (LP) yang berhasil ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

banner 336x280

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut dilakukan dalam satu hari operasi yang intensif oleh tim di lapangan.

“Dalam satu hari kemarin, kita berhasil mengungkap tiga laporan polisi terkait peredaran narkotika. Dari operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sabu seberat 152,54 gram dan ekstasi sebanyak 17 butir,” ujar Max saat konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, dari tiga laporan polisi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka utama, sementara satu tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang juga ditangani oleh Polresta Pangkalpinang.

Max menjelaskan bahwa dua lokasi kejadian perkara (TKP) pertama memiliki keterkaitan satu sama lain karena melibatkan jaringan yang sama, sementara TKP ketiga merupakan hasil pengembangan lanjutan yang dilakukan tim Satresnarkoba hingga dini hari.

“Untuk TKP pertama dan kedua saling berkaitan karena kita mengungkap kurir atau pengedar dalam satu jaringan. Sedangkan TKP ketiga merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan hingga subuh tadi,” jelasnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ES alias E (28), warga Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Tersangka diamankan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya yang berada di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka ES ditemukan 76 paket sabu ukuran kecil serta empat paket sabu ukuran sedang dengan total berat mencapai 61,10 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan digital serta satu ball plastik strip bening yang digunakan sebagai alat pengemasan,” terang Max.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ES, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial J alias JS (36), warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Tersangka J diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat petugas tiba di lokasi, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan tidak mau membuka pintu kamar tempat ia berada.

Kapolresta Pangkalpinang bahkan turun langsung ke lokasi penangkapan untuk memimpin proses penggerebekan.

“Saat di lokasi, tersangka tidak mau membuka pintu kamar dan diduga menyimpan narkotika di dalamnya. Karena itu saya langsung memerintahkan anggota untuk mendobrak pintu kamar tersebut,” ungkapnya.

Setelah pintu kamar berhasil dibuka, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran yang disimpan oleh tersangka.

“Di dalam kamar tersangka ditemukan tujuh plastik strip besar berisi sabu, enam plastik strip ukuran sedang, serta sembilan plastik strip ukuran kecil yang semuanya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 48,33 gram,” kata Max.

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti plastik strip kosong dalam berbagai ukuran.

Max menambahkan bahwa tersangka J merupakan seorang residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkotika.

“Tersangka J ini merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif,” ujarnya.

Setelah dua tersangka tersebut diamankan, tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kedua tersangka tersebut adalah TP alias TO (31), warga Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, serta JM yang juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari tangan tersangka TP alias TO, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan.

“Di kontrakan tersangka TP alias TO kami menemukan 36 paket sabu kecil, tiga paket sabu ukuran besar, 26 paket sabu ukuran kecil, serta 15 butir pil ekstasi. Selain itu juga ditemukan satu ball plastik strip bening yang digunakan untuk mengemas narkotika,” jelas Max.

Sementara itu, dari tersangka JM petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, polisi menemukan 36 paket sabu kecil dengan berat sekitar 9,11 gram, serta beberapa plastik strip kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dari pengembangan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan tiga paket sabu ukuran besar, 26 paket sabu ukuran kecil dengan total berat sekitar 34 gram, 15 butir ekstasi, satu timbangan digital, potongan pipet, serta sejumlah plastik strip dan sedotan yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan narkotika.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Seluruh tersangka sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Max.

Polresta Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *