TNI AL Bongkar Penyelundupan 45,7 Ton Pasir Timah Senilai Rp8 Miliar, Misteri Pemiliknya Belum Terpecahkan

Misteri Pemilik 45,7 Ton Pasir Timah di Pangkalpinang, TNI AL: Dua Orang Kabur

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pemilik pasir timah ilegal sebanyak 45,7 ton atau senilai Rp8 miliar yang diamankan oleh aparat TNI AL di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada 30 Mei 2025, hingga kini masih menjadi misteri. Barang bukti pasir timah ini diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Senin (16/6/2025)

Danlanal TNI AL Bangka Belitung (Babel), Kolonel Laut (P) Ipul Saeful, menjelaskan bahwa ratusan karung pasir timah tersebut diamankan dari kapal kayu KM Indah Jaya di perairan Pangkalpinang. Pada Jumat (13/6/2025), pasir timah tersebut dipindahkan ke Pos TNI AL Babel Pangkalbalam untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280

“Jadi, bisa kita saksikan di belakang saya ini ada kapal KM Indah Jaya. Di mana kapal tersebut diduga membawa barang ilegal yaitu timah. Kita amankan pada tanggal 30 Mei 2025 kemarin dan hari ini tepatnya tadi malam (Jumat), kapal tersebut ditarik ke dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam,” ujar Kolonel Laut (P) Ipul Saeful kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).

Proses pemindahan ratusan karung pasir timah dari kapal ke Pos TNI AL Babel dilakukan secara manual oleh para buruh. Pemindahan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga malam hari ini memakan waktu cukup lama.

“Untuk jumlahnya ada 914 karung. Pertama, kita angkat kemarin sebanyak 500 karung dan ditambah hari ini 414 karung berisikan pasir timah,” ungkap Kolonel Laut (P) Ipul.

“Iya, dugaan pertama kita sebutkan sebanyak 25 ton, tetapi dengan fakta di lapangan ada sebanyak 45,7 ton. Kalau dirupiahkan mencapai Rp8 miliar. Sehingga negara dirugikan sebanyak Rp8 miliar oleh penyelundup pasir timah ini,” tambahnya.

Kolonel Laut (P) Ipul menjelaskan bahwa setelah seluruh barang bukti dihitung ulang dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pasir timah tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Nanti semua barang bukti senilai Rp8 miliar ini kita akan lakukan lelang. Kemudian uangnya akan kita kembalikan ke negara dalam bentuk PNBP,” terang Kolonel Laut (P) Ipul.

Dia juga menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus ini terus berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hingga kini, pihak Lanal Babel masih menyelidiki pemilik barang ilegal tersebut.

Dua Orang Kabur dari Kapal

Saat dilakukan penangkapan pada 30 Mei 2025, anggota TNI AL menemukan dua orang berada di dalam kapal KM Indah Jaya. Namun, ketika didekati, kedua orang tersebut melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Pemiliknya masih kita selidiki terus sampai saat ini. Apalagi ini adalah atensi pimpinan bahwa barang ilegal harus kita tangkap dan basmi. Nah, kapal ini kemarin ada dua orang yang berada di situ, tapi ketika melihat anggota mereka melarikan diri,” jelas Kolonel Laut (P) Ipul.

Dia menegaskan bahwa penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik pasir timah terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

Pasir timah ilegal tersebut kini disimpan di Pos TNI AL Babel Pangkalbalam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kolonel Laut (P) Ipul memastikan bahwa barang bukti tersebut aman di bawah pengawasan anggota TNI AL Babel.

“Kami pastikan aman di sini (Pos TNI AL). Pasir timah ini kami bawa dari kapal untuk disimpan di Pos. Kami khawatir jika dibiarkan terlalu lama di kapal akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Proses pemindahan ini memakan waktu, tetapi akhirnya selesai malam itu juga,” katanya.

Selain itu, kapal KM Indah Jaya juga telah ditarik ke dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan barang bukti dan mengurangi risiko kerusakan atau penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Proses Pemindahan yang Memakan Waktu

Dari pantauan di dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam, proses pemindahan pasir timah dari kapal KM Indah Jaya ke Pos TNI AL dilakukan dalam beberapa tahap. Dimulai pada Jumat (13/6/2025) pukul 17.00 WIB, tim Satgas TNI AL Babel bersama buruh mulai memindahkan karung-karung pasir timah secara manual dari kapal menuju dermaga.

Setelah itu, pasir timah diangkut ke Pos TNI AL Babel Pangkalbalam menggunakan kendaraan angkut. Proses ini baru selesai pada malam hari karena jumlah barang yang sangat banyak.

“Kemarin, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk menimbang ulang agar mengetahui jumlah pasti dari barang bukti ini,” kata Kolonel Laut (P) Ipul.

Kolonel Laut (P) Ipul menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi TNI AL. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus membasmi penyelundupan barang ilegal, khususnya pasir timah, yang kerap terjadi di wilayah perairan Bangka Belitung.

“Ini adalah perintah langsung dari pimpinan. Barang ilegal harus kita tangkap dan basmi. Kita akan terus mengejar pemilik barang ini hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri dan aparat penegak hukum lainnya, terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (Sumber: Pos belitung, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *