KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton yang diangkut menggunakan kapal MV King Sun berbendera Tanzania. Kapal tersebut diduga hendak menyelundupkan narkotika melalui perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Senin (10/7/2026)
Pengungkapan dilakukan oleh personel TNI Angkatan Laut melalui KRI Kerambit-627 pada Kamis (6/8/2026). Barang bukti yang ditemukan mencapai 65 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,3 ton.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun apabila dihitung berdasarkan estimasi harga Rp2 juta per gram.
“Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp2,6 triliun,” kata Denih dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah aparat sebelum masuk dan beredar di Indonesia.
Berawal dari Pemantauan Kapal
Pengungkapan bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap Vessel of Interest (VOI) MV King Sun yang diketahui menggunakan bendera Tanzania.
Kapal tersebut kemudian terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada Kamis (6/8/2026).
Setelah keberadaan kapal diketahui, KRI Kerambit-627 melakukan tindakan shadowing atau membuntuti kapal untuk memastikan pergerakannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diturunkan untuk memeriksa kondisi kapal dan muatan yang dibawa.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap sejumlah bagian kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan karung yang mencurigakan.
“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” ujar Denih.
Disembunyikan di Bawah Lantai
Denih menjelaskan, 65 karung tersebut ditemukan dalam kondisi ditutupi oleh bagian lantai kapal. Cara penyimpanan tersebut membuat petugas mencurigai isi karung yang berada di dalam kapal.
Kecurigaan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang ditemukan.
Setelah proses pemeriksaan awal dilakukan, kapal tersebut diminta untuk bersandar. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa isi 65 karung tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.
Penemuan dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu pengungkapan penting dalam upaya mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.
Nilai Barang Capai Rp2,6 Triliun
Dengan asumsi harga ketamin sekitar Rp2 juta per gram, total barang bukti yang diamankan memiliki estimasi nilai ekonomi mencapai Rp2,6 triliun.
Denih menyebut jumlah narkotika tersebut juga memiliki dampak besar apabila sampai beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan tersebut setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 6,5 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Namun, jumlah tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan yang disampaikan TNI dan bukan jumlah pengguna aktual yang telah dipastikan.
Ketamin sendiri disebut sebagai psikotropika golongan I. Penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap penggunanya, termasuk halusinasi, kerusakan organ dan ketergantungan.
Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.
ABK dan Barang Bukti Diproses Hukum
Setelah pengungkapan tersebut, seluruh barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) MV King Sun akan diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum dapat mendalami asal-usul ketamin, pihak yang mengirim, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Penyelidikan juga penting untuk mengungkap apakah MV King Sun hanya digunakan sebagai sarana pengangkutan atau terdapat pihak lain yang berperan dalam proses penyelundupan.
Denih menegaskan, TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Denih.
Ia memastikan TNI AL berkomitmen menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Pengungkapan 1,3 ton ketamin di MV King Sun sekaligus menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu titik yang harus mendapat perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Koordinasi antara TNI AL, Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menjadi penting untuk memastikan barang terlarang tidak masuk dan beredar di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)












