KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku tidak menemukan kesalahan dalam kebijakan yang diambilnya terkait importasi gula. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Rabu (2/7/2025)
Tom Lembong menuturkan bahwa dirinya telah meninjau kembali seluruh dokumen pemeriksaan hingga hasil audit terkait kasus tersebut, namun tetap merasa tidak bersalah. Ia menekankan tidak menemukan siapa yang dirugikan, berapa besar kerugiannya, serta kapan kerugian negara itu terjadi.
“Sudah saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya atau pun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” kata Tom Lembong dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang lepas dari tanggung jawab. Ia mengaku memiliki rasa penyesalan dan tidak berniat menghindar dari proses hukum.
“Saya bukan orang yang tidak punya penyesalan, bukan orang yang tidak punya rasa takut, dan bukan orang yang lari dari tanggung jawab,” ucapnya.
Di usianya yang kini menginjak 54 tahun, Tom menyadari bahwa sebagai manusia dirinya tidak sempurna dan bisa saja melakukan kesalahan. Namun, ia menegaskan bahwa apabila waktu dapat diulang kembali, ia akan tetap mengambil kebijakan yang sama terkait importasi gula.
“Akan tetapi, Tom Lembong berandai-andai apabila waktu bisa diputar kembali, dia akan tetap melakukan kebijakan terkait importasi gula seperti yang sudah dilakukan pada periode jabatannya,” lanjutnya.
Tom juga mengakui sempat mempertanyakan kembali keputusannya, terlebih dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” ujarnya.
Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dalam dakwaan, ia dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian tersebut disebut tim jaksa timbul akibat penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan pada periode tersebut. Persetujuan diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana seharusnya dilakukan.
Sepuluh perusahaan itu diketahui bukan merupakan perusahaan yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi. Kebijakan itu dianggap menyalahi aturan yang mengatur pengolahan dan distribusi gula konsumsi di Indonesia.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN dalam upaya pengendalian stok dan harga gula. Ia lebih memilih menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. Padahal, dalam kebijakan umum, penugasan tersebut seharusnya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan ancaman pidana minimal empat tahun serta maksimal dua puluh tahun penjara, disertai denda.
(Sumber: Antara, Editor: KBO Babel)