KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun menggunakan cukai diduga palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memantik perhatian publik. Kali ini sorotan tajam datang dari Ketua DPW TOPAN-RI (Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Bangka Belitung, Muhamad Zen, yang secara terbuka mempertanyakan lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap bisnis rokok ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di daerah tersebut. Selasa (12/5/2026)
Menurut Zen, praktik peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung bukan lagi rahasia umum. Aktivitas distribusi rokok tanpa cukai disebut sudah lama berlangsung secara sistematis dan terorganisir, bahkan nama-nama yang diduga sebagai pemain lama maupun lokasi penyimpanan barang diduga ilegal itu telah berulang kali muncul dalam berbagai pemberitaan media dan informasi masyarakat.
Namun hingga kini, penindakan hukum yang diharapkan publik justru dinilai belum terlihat nyata.
“Sudah bertahun-tahun peredaran rokok ilegal beredar di Bangka Belitung dan teman-teman wartawan pun sudah berulang-ulang kali memberitakan. Justru pihak Bea Cukai dan Polisi di Bangka Belitung adem-adem saja. Wajar saja jika publik atau masyarakat menduga ada jatah ‘koordinasi’ oknum terkait,” kata Muhamad Zen saat dihubungi jurnalis Babel melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas keresahan masyarakat terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal yang dinilai telah merugikan negara dalam jumlah besar dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau.
Zen menilai, apabila aparat penegak hukum maupun Bea Cukai benar-benar serius menangani persoalan tersebut, seharusnya proses penindakan dapat dilakukan dengan cepat. Pasalnya, informasi mengenai dugaan gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga identitas para pemain disebut telah lama diketahui publik.
“Padahal inisial AT, AH dan cukong rokok ilegal lainnya sudah disebutkan atau diketahui, termasuk lokasi peredaran dan gudang penyimpanan. Tapi aneh sampai sekarang tidak ada action untuk memeriksa para bos rokok ilegal itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi lintas instansi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung. Menurutnya, Bea Cukai Pangkalpinang sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penggerebekan maupun penggeledahan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal.
“Sebenarnya sangat mudah bagi Bea Cukai Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan dan penindakan, apalagi ini terkait rokok tanpa cukai atau bercukai palsu. Bisa saja Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Babel untuk bergerak melakukan penindakan,” tegasnya.
Zen menilai lambannya penanganan persoalan tersebut justru semakin memperkuat dugaan publik mengenai adanya pembiaran terhadap praktik bisnis rokok ilegal di Bangka Belitung.
Menurutnya, jika kondisi itu terus berlangsung tanpa tindakan nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam memberantas mafia cukai akan semakin menurun.
“Kalau terus dibiarkan seperti ini, publik akan semakin curiga. Sebab kerugian negara akibat cukai palsu dan rokok ilegal ini bukan kecil, bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya lagi.
Lebih jauh, ia menyebut Bangka Belitung kini seolah menjadi “ladang cukong mafia rokok ilegal” karena aktivitas distribusinya disebut semakin terbuka dan menjangkau hampir seluruh wilayah.
Harga jual rokok ilegal yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi membuat produk tersebut mudah diterima pasar, terutama di kalangan masyarakat dengan daya beli rendah. Kondisi itu dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang rokok legal yang selama ini patuh terhadap aturan cukai dan perpajakan.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga dianggap berpotensi membahayakan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi terkait kandungan bahan maupun standar kesehatan.
Melihat kondisi tersebut, Muhamad Zen mengaku akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia berencana mendatangi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Rabu (13/5/2026) untuk menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis.
Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan adanya oknum pejabat Bea Cukai yang dinilai tidak melakukan penindakan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.
“Besok kami berencana mendatangi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI guna melaporkan dugaan oknum pejabat Bea Cukai yang tidak melakukan penindakan terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Zen berharap pemerintah pusat dapat turun langsung melakukan evaluasi terhadap pengawasan cukai di Bangka Belitung sekaligus memastikan adanya langkah hukum nyata terhadap dugaan jaringan mafia rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang maupun aparat kepolisian terkait pernyataan Ketua DPW TOPAN-RI Bangka Belitung tersebut.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Yopi Herwindo/KBO Babel)

















