KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Ketiganya berasal dari pihak swasta dan diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan program tersebut. Sabtu (3/10/2026)
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai 11 orang. Penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
Ketiganya diduga bersekongkol dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM). Budi Utomo diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Andri Mulyono merupakan Komisaris PT YAT.
“Dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, YY, AA, dan GB. YY selaku Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB selaku Direktur PT ASE,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Diduga Kondisikan Tender
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menduga terdapat kerja sama antara pihak internal BGN dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan.
Budi Utomo, yang berperan sebagai PPK, diduga bekerja sama dengan pihak swasta agar perusahaan tertentu memenangkan proses tender.
Menurut Anang, penyidik menduga pengondisian dilakukan sejak proses pemenangan, penentuan spesifikasi barang, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Nilai anggaran pengadaan yang menjadi objek penyidikan disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN. Sebelumnya, penyidik juga telah mengungkap dugaan penyimpangan lain, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga sejumlah barang dan jasa.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Anang mengatakan kelima tersangka dalam klaster perkara yang melibatkan Budi Utomo dan pihak swasta tersebut telah ditahan.
Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penelusuran dan penggeledahan, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,970 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan penelusuran dugaan aliran hasil tindak pidana.
Periksa 63 Saksi dan 8 Ahli
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Anang menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing pihak.
Kejagung juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Sebelumnya, enam tersangka dalam perkara yang sama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap persiapan persidangan. Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Penuntut umum menyatakan berkas keenam tersangka tersebut telah lengkap dan selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Andri Mulyono yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut akan dilimpahkan secara menyusul.
Total 11 Tersangka
Dengan tambahan tiga tersangka baru, total terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026.
Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Dari unsur mantan pejabat BGN terdapat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, serta Budi Utomo.
Sementara dari pihak swasta terdapat Asep Yusuf Soemantri, Glory Harimas Sihombing, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB.
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan penunjukan yayasan yang tidak memenuhi persyaratan serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung mengungkap estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang berjalan.
Penyidikan hingga kini masih berlangsung. Kejagung juga terus menelusuri aset, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

















