KBOBABEL.COM – Negara Indonesia sebagai negara hukum, seringkali dipegang teguh dalam upaya memperjuangkan suatu keadilan bagi pihak yang bersengketa. Arti negara hukum bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan pemerintahan harus didasarkan pada hukum yang adil dan tertulis. Ditegaskan sebagai negara hukum maka kedaulatan hukum memiliki kedudukan tertinggi (Supremacy of Law) bukan atas kekuasaan absolut, adanya persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) Dimana setiap individu tanpa memandang jabatan atau status sosial memiliki kedudukan yang sama dan berhak atas perlindungan yang setara, adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), terbentuknya peradilan yang independen tanpa campur tangan pemerintah dalam upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum (Anugrahdwi, 2023). Dapat dirangkum bahwa Negara Indonesia sebagai negara hukum maka upaya penerapan hukum bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa dan menjamin kepastian hukum, tertib sosial serta keadilan merata.
Negara Indonesia dalam menjalankan kedaulatannya sebagai negara merdeka memiliki sistem tata negara. Diantaranya, Sistem Kesehatan Nasional sebagai bagian integral dari sistem tata negara Indonesia dengan berlandaskan UUD 1945 pasal 28 H dan 34, UU No. 17 Tahun 2023. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yang berjumlah sekitar 287.726.202 jiwa (Worldometer, 2026). Sejalan dengan konsep resilient health system yang direkomendasikan oleh WHO bahwa setiap negara untuk dapat meningkatkan kapasitas sistem kesehatannya menjadi sistem kesehatan yang tangguh, dengan memperkuat kemampuan mencegah dan merespons kegawatdaruratan kesehatan termasuk pandemi serta menyediakan pelayanan kesehatan esensial yang dibutuhkan masyarakat pada masa krisis (Gani ascobat, 2023). Dibutuhkan Sistem Kesehatan Nasional yang efektif dan efisien yang diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah, swasta maupun masyarakat. Hal ini ditekankan dalam regulasi terbaru bahwa Sistem Kesehatan Nasional menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah bentuk penyelenggaraan kesehatan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung. Suatu tata kelola kesehatan yang terintegrasi, komprehensif dan sistemik dalam upaya menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang merupakan hak rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara merata, adil dan bermutu sebagai perwujudan kesejahteraan umum.
Salah satu teori mengenai sistem secara umum pertama kali adalah teori yang diuraikan oleh Kenneth Boulding, menekankan perhatian terhadap interaksi setiap bagian yang membentuk sebuah sistem. Begitu juga Sistem Kesehatan Nasional yang terbentuk oleh beberapa pilar yang saling terkait satu sama lain serta dibutuhkan suatu transformasi pilar kesehatan yaitu :
- Transformasi Layanan Primer : mengutamakan layanan kesehatan promotive dan preventif dengan memperkuat peran puskesmas, posyandu dan kunjungan rumah.
- Transformasi Layanan Rujukan : Meningkatkan akses, mutu dan pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan (rumah sakit) di seluruh wilayah.
- Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan : memperkuat infrastruktur, kemandirian, sediaan farmasi (obat, vaksin, alat kesehatan) dan kesiapsiagaan menghadapi wabah atau kedaruratan.
- Transformasi Pembiayaan Kesehatan : memastikan pendanaan kesehatan yang adil, transparan dan berkelanjutan termasuk penguatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Transformasi SDM Kesehatan : mengatasi disparitas (kesenjangan) jumlah dan kualitas tenaga medis serta tenaga kesehatan melalui pemerataan dan percepatan pendidikan atau pelatihan.
- Transformasi Teknologi Kesehatan : mengembangkan teknologi biomedis dan integrasi Sistem Informasi Kesehatan (SIK) secara nasional berbasis digital.
Secara umum suatu sistem dapat bekerja dengan dukungan Sumber Daya Manusia, dalam hal Sistem Kesehatan Nasional (SKN) maka tenaga medis dan kesehatan merupakan kunci dalam melaksanakan SKN ini. Apabila Kesehatan merupakan suatu Hak Azasi Manusia maka sangat erat kaitannya dengan hukum itu sendiri oleh karena hukum memiliki kedudukan sebagai instrumen utama untuk menjamin, melindungi dan menegakkan HAM supaya tidak dilanggar. Tanpa adanya jaminan hukum yang mengikat, hak – hak dasar manusia akan rentan terhadap penindasan, kesewenang -wenangan dan diskriminasi. Dalam upaya transformasi 6 pilar SKN tersebut, perlindungan hukum tenaga medis atau tenaga kesehatan merupakan salah satu fondasi yang penting dalam upaya menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pentingnya transformasi perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain :
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman, perlindungan dari resiko kekerasan, perundungan, penyebarluasan melalui media sosial dan ancaman hukum apabila tidak sesuai standar profesi maupun pelayanan.
- Memastikan keselamatan kerja dan standar kesehatan tenaga medis maupun tenaga kesehatan, yang kerapkali dihadapkan dengan jadwal dinas melebihi kapasitas bahkan regulasi jam kerja. Kelelahan berlebihan dapat menganggu kesehatan fisik maupun mental dengan resiko penularan penyakit yang cukup tinggi. Ketersediaan Alat Pelindung Diri yang masih relatif cukup menyerap anggaran operasional fasilitas kesehatan yang seringkali diupayakan secara mandiri.
- Memperhatikan kelengkapan regulasi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur pada setiap fasilitas kesehatan yang seringkali hanya suatu formalitas yang tidak benar-benar sesuai sarana prasarana maupun kemampuan faskes, kurangnya pemahaman dan sosialisasi regulasi maupun SOP pada setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini masih belum sepenuhnya disadari oleh pihak berkepentingan dari pemilik, manajemen maupun secara individu yang seringkali bekerja tanpa mengetahui standar profesi dan pelayanan.
- Memperhatikan jaminan kepastian kesejahteraan atas hak yang diterima oleh tenaga medis dan kesehatan masih merupakan hal sensitif untuk disepakati dari pihak penyelenggara fasilitas kesehatan dan pihak terkait lainnya. Dapat dipastikan ujung dari setiap pekerjaan adalah kesejahteraan pelakunya bahkan dalam konteks pelayanan kesehatan.
- Memfasilitasi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan asuransi profesi yang dibayarkan oleh fasilitas kesehatan dalam upaya perlindungan hukum apabila terjadi resiko hukum dalam mejalankan pelayanan keprofesian.
- Memperhatikan jaminan pendampingan dan bantuan hukum apabila terjadi sengketa medis atau dugaan malpraktek bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pentingnya divisi legal hukum pada setiap fasilitas kesehatan dalam upaya pencegahan sengketa medis atau masing-masing tenaga medis dan kesehatan.
Perlindungan hukum yang menjamin kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat mendorong pengembangan praktik medis yang lebih maju sesuai perkembangan teknologi, ilmu kedokteran secara khusus dan ilmu kesehatan lainnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan serta memajukan profesionalitas dengan tetap menjunjung tinggi hak dan tanggung jawab pasien. Transformasi perlindungan hukum dalam beberapa aspek tersebut diatas merupakan hal sangat penting dalam mencegah tuntutan hukum yang tidak adil serta potensi proses hukum maupun kriminalisasi terhadap para professional tenaga medis dan tenaga kesehatan (Alfi, dkk; 2023). Transformasi perlindungan hukum ini dapat mengembangkan rasa saling menghormati dan kepercayaan antara pasien atau keluarga pasien dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan. Perlindungan yang menyeluruh bagi tenaga medis dan kesehatan akan bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik itu sendiri dan menciptakan Sistem Ketahanan Kesehatan yang tangguh dalam menghadapi tantangan dan kedaruratan di masa mendatang. (*)

















