KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan akan segera merevisi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya tumpang tindih atau overlap antara wilayah WPR yang diusulkan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sabtu (17/1/2026)
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, mengatakan bahwa secara prinsip Pemkab Belitung mendukung penuh penataan pertambangan rakyat yang legal dan tertib. Namun demikian, proses pengusulan WPR harus disesuaikan dengan regulasi dan peta perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Sebetulnya usulan WPR sudah kita sampaikan ke provinsi. Tapi setelah dilakukan pengecekan dan crosscheck, memang masih ada irisan antara wilayah WPR yang kita ajukan dengan IUP PT Timah. Karena itu, kita akan lakukan revisi,” ujar Djoni seusai menghadiri rapat koordinasi kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Tanjungpandan, Selasa (13/1/2026).
Djoni menjelaskan, wilayah WPR yang diusulkan Pemkab Belitung tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Membalong, Sijuk, dan Badau. Pada tahap verifikasi, ditemukan sejumlah titik koordinat yang saling beririsan dengan wilayah konsesi PT Timah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tidak melanggar ketentuan perizinan pertambangan.
Menurutnya, revisi usulan tersebut tidak akan memakan waktu lama. Pemkab Belitung menargetkan perbaikan data dan peta WPR dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari kerja.
“Revisinya lebih kepada penyesuaian koordinat dan batas wilayah. Kita ingin memastikan WPR yang diusulkan benar-benar clear and clean, tidak tumpang tindih dengan IUP pihak lain,” tegasnya.
Djoni juga menambahkan, keberadaan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Dengan adanya WPR yang jelas dan sah, aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, terkontrol, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat dan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta seluruh kepala daerah yang masih mengalami kendala dalam pengusulan WPR agar segera melakukan perbaikan dan percepatan revisi. Hal ini dinilai penting agar target penataan pertambangan rakyat yang dicanangkan pemerintah provinsi dapat segera terealisasi.
“Untuk Januari ini, baru tiga kabupaten yang usulan WPR-nya sudah siap, yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Kabupaten lainnya, termasuk Belitung, Bangka, dan Bangka Barat masih dalam proses revisi dan akan menyusul,” kata Hidayat.
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian usulan WPR menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan penerbitan perizinan pertambangan rakyat. Pemerintah provinsi, lanjut Hidayat, ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan konflik dengan pemegang IUP yang sah.
“Kalau WPR-nya sudah final dan tidak bermasalah, maka proses perizinannya bisa kita dorong lebih cepat. Ini penting agar masyarakat bisa menambang secara legal dan pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan baik,” ujarnya.
Dengan langkah revisi yang segera dilakukan Pemkab Belitung, diharapkan usulan WPR dapat segera disetujui dan menjadi solusi penataan pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)

















