KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tian Bahtiar divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Rabu (4/3/2026)
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusannya menyatakan dakwaan tunggal jaksa tidak terbukti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim di persidangan.
Selain membebaskan dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Hakim turut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas hakim.
Tegaskan Perlindungan terhadap Pers
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Hakim menyatakan, tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme serta prinsip perlindungan terhadap pers.
“Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” ujar hakim membacakan pertimbangan hukum.
Majelis menilai, gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata. Dalam konteks perkara ini, hakim menilai tindakan yang dilakukan Tian masih berada dalam ranah kerja jurnalistik.
Sebagai informasi, saat perkara ini bergulir, Tian menjabat sebagai Direktur JakTV. Ia didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi melalui pemberitaan yang dianggap menghambat proses hukum.
Namun, hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan Tian merupakan bagian dari perimbangan berita dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Majelis juga menegaskan bahwa penilaian atas sebuah pemberitaan—apakah bernada negatif atau positif—bukanlah domain hukum pidana.
“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Majelis menyatakan bahwa penilaian atas kualitas dan etika pemberitaan seharusnya menjadi ranah organisasi pers, akademisi, maupun kelompok profesi yang memiliki kompetensi di bidang jurnalistik, bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara pidana.
“Sehingga lebih tepat yang dapat menilai apakah sebuah pemberitaan itu negatif atau positif adalah kelompok akademik, kelompok masyarakat, atau kelompok profesi yang memiliki konsentrasi dalam dunia jurnalistik, bukan Majelis Hakim perkara a quo,” lanjut hakim.
Unsur Niat Jahat Tidak Terpenuhi
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat Tian dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tuduhan melakukan perintangan penyidikan.
Jaksa sebelumnya menuntut Tian dengan pidana delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa telah menghambat proses penyidikan melalui pemberitaan yang dibuat dan ditayangkan.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa.
“Dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan, maka majelis hakim tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan,” ujar hakim.
Dengan tidak terpenuhinya unsur niat jahat serta unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal yang didakwakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Implikasi Putusan
Putusan bebas ini menjadi sorotan karena menyentuh batas antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dan kebebasan pers. Majelis hakim secara tegas menempatkan karya jurnalistik dalam kerangka perlindungan konstitusional dan undang-undang pers, selama tidak terbukti adanya niat jahat atau pelanggaran hukum yang nyata.
Keputusan ini sekaligus mempertegas bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya mengedepankan instrumen etik dan mekanisme pers terlebih dahulu, sebelum masuk ke ranah pidana.
Dengan putusan tersebut, Tian Bahtiar resmi bebas dari seluruh dakwaan dan kembali memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan bebas tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

















