KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, kian menyisakan tanda tanya besar. Minggu (8/2/2026).
Di tengah penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan putranya Aditya Rizki, satu nama yang justru berada di hulu aliran dana hingga kini belum tersentuh: Junmin alias Afo, Direktur Utama PT Sumber Alam Segara (SAS).
Aktivis antikorupsi Dr Marshal Imar Pratama menyebut kondisi ini sebagai kejanggalan serius dalam logika penegakan hukum. Sebab, berdasarkan fakta yang diungkap penyidik sendiri, uang yang menjadi sumber perkara justru berasal dari PT SAS dan diserahkan langsung oleh Junmin kepada para tersangka.
“Kalau bicara logika hukum dan logika akal sehat, aneh sekali jika Junmin tidak dijadikan tersangka. Dia pemilik uang, dia yang menyerahkan uang, dan dari situlah korupsi ini bermula,” tegas Marshal, Jumat (7/2/2026).
Menurut Marshal, mustahil perkara ini berdiri tanpa peran aktif pemberi uang.
“Tanpa uang dari Junmin, tidak ada perbuatan melawan hukum yang bisa dijalankan. Dia membuka pintu, dia yang memantik kejahatan itu,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menampar keras narasi yang berkembang bahwa perkara ini hanya sebatas penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.
“Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ada relasi kuasa dan relasi modal. Dalam kasus ini, relasi modal itu sangat terang benderang berasal dari PT SAS,” katanya.
Whistleblower atau Justru Dilindungi?
Marshal tidak menutup kemungkinan bahwa Junmin ditempatkan sebagai pelapor atau dilindungi dengan pendekatan Whistleblowing System (WBS). Namun jika itu yang terjadi, ia menilai penyidik wajib menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang WBS, sampaikan. Jangan setengah-setengah. Jangan sampai publik menilai kasus ini digoreng, diseleksi, atau bahkan ada pihak yang dikondisikan,” kata Marshal.
Ia menegaskan, perkara yang menyedot perhatian publik dan melibatkan uang puluhan miliar tidak boleh ditangani secara tertutup.
“Ini bukan perkara kecil. Penyidikan ini dibiayai dari uang rakyat. Publik punya hak penuh untuk tahu,” tandasnya.
Taruhan Citra Kejaksaan
Marshal mengingatkan, kasus ini kini menjadi taruhan serius bagi marwah Kejaksaan, khususnya di daerah. Terlebih, institusi Adhyaksa tengah berada dalam sorotan nasional pasca sejumlah OTT KPK yang menjerat oknum kejaksaan.
“Jangan sampai di pusat Kejagung bicara bersih-bersih, tapi di daerah justru muncul kesan tebang pilih. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia meminta Kejati Bangka Belitung turun langsung melakukan pengawasan melekat. Kajati Babel dan Aspidsus didorong untuk memerintahkan ekspos terbuka oleh Kejari Bangka Selatan.
“Ekspos ke publik, buka semuanya. Dengan begitu, tidak ada lagi kecurigaan bahwa dalam pusaran perkara ini ada pihak yang dilindungi atau diuntungkan,” katanya.
Aliran Dana Hampir Rp 50 Miliar
Dalam pusaran perkara mafia tanah ini, penyidik mengungkap adanya aliran dana hampir Rp 50 miliar yang bersumber dari PT SAS. Dana tersebut mengalir sejak 2020–2021 dan berujung pada penetapan Justiar Noer dan Aditya Rizki sebagai tersangka.
Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman sebelumnya membeberkan, pada 2021 Justiar meminta Junmin melalui PT SAS mentransfer Rp1 miliar ke rekening Aditya Rizki di Bank Mandiri.
Aditya diketahui memahami bahwa uang tersebut berkaitan langsung dengan pembebasan lahan tambak udang yang bermasalah hukum.
Tak hanya itu, PT SAS juga mentransfer Rp15 juta pada Maret 2021, lalu Rp5 juta setiap bulan dari April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta, meski perusahaan tersebut disebut belum beroperasi.
Penyidik juga menemukan bahwa Aditya Rizki sebelumnya menerima Rp1,5 miliar dari sang ayah pada rentang September–Desember 2020. Uang itu diserahkan di rumah dinas bupati dan diduga kuat digunakan sebagai dana kampanye Pilkada 2020.
Kini, ayah dan anak tersebut mendekam di Rutan Tuatunu Indah Pangkalpinang. Bahkan, Aditya Rizki terancam jeratan pasal pencucian uang, lantaran dana yang diterimanya disinyalir berasal dari cukong tambak udang yang berdomisili di Jakarta Barat.
Pertanyaan Besar yang Tersisa
Di tengah rentetan fakta tersebut, satu pertanyaan besar terus menggantung: di mana posisi hukum Junmin alias Afo dan PT Sumber Alam Segara?
“Kalau pemberi uang dibiarkan di luar lingkaran tersangka, maka publik wajar curiga. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum,” pungkas Marshal. (*)















