Usai Kecelakaan, Kadis Pangan Pangkalpinang Mengaku Pakai Mobil Dinas Tanpa Izin, Siap Ganti Rugi

Inspektorat Ungkap Fakta Penggunaan Mobil Dinas oleh Kadis Pangan, Penentuan Sanksi Tunggu BKPSDM

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang mulai mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, Samri, terkait penggunaan mobil dinas yang mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju Palembang. Dari hasil klarifikasi awal, Samri mengakui menggunakan kendaraan dinas tersebut tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari pihak yang berwenang. Rabu (8/7/2026)

Pemeriksaan dilakukan Inspektorat pada Rabu (8/7/2026) menyusul mencuatnya informasi mengenai penggunaan mobil dinas Honda Mobilio bernomor polisi BN 1051 PZ yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, tepatnya di Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, beberapa hari sebelumnya.

banner 336x280

Kepala Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Syahrial, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut, mulai dari tujuan perjalanan, legalitas penggunaan kendaraan hingga kronologi terjadinya kecelakaan.

“Hari ini kami sudah memanggil yang bersangkutan. Pemeriksaan Inspektorat untuk meminta keterangan apakah benar mobil BN 1051 PZ digunakan ke Palembang dan mengalami kecelakaan,” kata Syahrial, Rabu (8/7/2026).

Menurut Syahrial, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Samri mengakui bahwa dirinya membawa kendaraan dinas menuju Palembang tanpa mengajukan atau memperoleh izin terlebih dahulu.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan tugas lembaganya hanya sebatas melakukan pemeriksaan fakta dan mengumpulkan keterangan. Adapun penentuan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta jenis sanksi yang akan dijatuhkan bukan menjadi kewenangan Inspektorat.

Keputusan mengenai sanksi, lanjut Syahrial, sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang bersama Wali Kota Pangkalpinang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Intinya Inspektorat harus membuktikan apakah yang bersangkutan berangkat tanpa izin dan membawa mobil tanpa izin. Kami memeriksa apakah peristiwanya benar, mobil itu benar digunakan ke Palembang, kecelakaannya benar terjadi, kemudian kami tanyakan juga ada atau tidak izin,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi sebagai bahan pertimbangan bagi BKPSDM dalam menentukan langkah administratif terhadap pejabat yang bersangkutan.

“Kalau untuk pasal yang dikenakan maupun penjatuhan sanksi itu diserahkan kepada BKD dan Wali Kota. Itu bukan kewenangan Inspektorat,” tegas Syahrial.

Alasan Berangkat karena Kabar Duka

Dalam pemeriksaan tersebut, Samri juga menyampaikan alasan mengapa dirinya tetap menggunakan kendaraan dinas meski tanpa izin resmi.

Kepada tim pemeriksa, ia mengaku sedang berada dalam kondisi panik setelah menerima kabar bahwa salah satu anggota keluarganya di Palembang meninggal dunia.

Karena harus segera berangkat untuk melayat, Samri mengaku sempat berusaha mencari kendaraan sewaan atau mobil rental. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kendaraan yang dibutuhkan tidak tersedia.

Dalam situasi tersebut, ia akhirnya memutuskan menggunakan mobil dinas yang berada dalam penguasaannya untuk melakukan perjalanan ke Palembang.

“Hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan mengakui saat itu panik. Sudah berusaha mencari mobil rental, tetapi tidak ada lagi. Akhirnya terpaksa membawa mobil dinas ke Palembang untuk melayat karena ada anggota keluarganya yang meninggal dunia di Palembang,” ujar Syahrial.

Meski memahami alasan kemanusiaan yang disampaikan, Inspektorat tetap mencatat bahwa penggunaan kendaraan dinas dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan sebagaimana mestinya.

Karena itu, seluruh fakta tersebut akan menjadi bagian dari laporan hasil pemeriksaan yang nantinya disampaikan kepada instansi yang berwenang mengambil keputusan.

Siap Tanggung Kerusakan Mobil

Selain mengakui penggunaan kendaraan dinas tanpa izin, Samri juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan kendaraan akibat kecelakaan yang terjadi.

Menurut Syahrial, biaya perbaikan kendaraan tidak akan dibebankan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Seluruh biaya perbaikan akan ditanggung secara pribadi oleh Samri sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kerusakan mobil akan ditanggung secara pribadi oleh yang bersangkutan. Tidak dibebankan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Saat ini mobil masih berada di bengkel,” katanya.

Langkah tersebut, menurut Inspektorat, merupakan bentuk komitmen pribadi dari yang bersangkutan dan tidak menghapus proses pemeriksaan administratif yang sedang berjalan.

Kronologi Kecelakaan

Mobil dinas Honda Mobilio BN 1051 PZ mengalami kecelakaan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kendaraan yang dikemudikan sopir dinas itu sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian untuk menyeberang ke Sumatera.

Kecelakaan terjadi saat mobil dinas berupaya mendahului kendaraan lain yang berada di depannya.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah sepeda motor sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh serta patah tulang pada kaki kiri sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Sementara kendaraan dinas mengalami kerusakan cukup serius pada bagian depan akibat benturan.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah diketahui kendaraan yang mengalami kecelakaan merupakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sedang digunakan untuk perjalanan ke luar daerah.

Menunggu Keputusan BKPSDM

Hingga saat ini proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih terus berlangsung untuk melengkapi seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan.

Setelah seluruh hasil pemeriksaan rampung, laporan akan disampaikan kepada BKPSDM dan Wali Kota Pangkalpinang sebagai dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *