KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai era baru dalam tata kelola aset dan investasi negara. Regulasi tersebut diundangkan pada 6 Oktober 2025 dan secara resmi mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jum’at (17/10/2025)
UU ini merupakan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi tonggak penting reformasi manajemen BUMN menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan profesional. Dengan kebijakan baru ini, fungsi pengawasan dan pengelolaan BUMN kini dipisahkan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara peran regulator dan operator.
BP BUMN: Regulator Baru Pengelolaan Aset Negara
Dalam Pasal 3A UU tersebut dijelaskan bahwa BP BUMN menjadi pemegang kuasa pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Lembaga ini akan bertindak sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan saham BUMN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” bunyi Pasal 3A ayat (5) UU tersebut.
Kepala BP BUMN nantinya berfungsi sebagai regulator dengan wewenang menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan BUMN. Hal ini juga menandai berakhirnya era Kementerian BUMN yang selama dua dekade terakhir memegang peran ganda sebagai regulator sekaligus pembina perusahaan milik negara.
Dengan pemisahan fungsi ini, BP BUMN akan fokus memastikan tata kelola dan kebijakan strategis berjalan sesuai prinsip good corporate governance, sementara pengelolaan investasi dan aset dilakukan oleh lembaga operator yang berdiri terpisah.
Danantara: Lembaga Baru Kelola Investasi Negara Rp1.000 Triliun
Selain membentuk BP BUMN, UU Nomor 16 Tahun 2025 juga memperkuat posisi Badan Pengelola Investasi Danantara, lembaga yang bertugas mengelola dan mengembangkan investasi negara secara profesional.
Dalam Pasal 4B, disebutkan bahwa modal awal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), hasil investasi, ataupun sumber pendanaan lain.
“Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000 (satu kuadriliun rupiah),” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Danantara diberi mandat untuk melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, termasuk kerja sama strategis dengan sektor swasta, lembaga keuangan global, maupun perusahaan negara lain. Lembaga ini juga wajib menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah memperhitungkan cadangan risiko dan pembiayaan pengembangan aset.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara secara terukur, meningkatkan nilai tambah aset, serta memperluas kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.
Struktur Saham dan Pembentukan BUMN Baru
UU ini juga menetapkan mekanisme baru dalam struktur kepemilikan saham BUMN. Berdasarkan Pasal 4B:
-
1% saham Seri A Dwiwarna dimiliki oleh negara melalui BP BUMN dengan hak veto atas keputusan strategis.
-
99% saham Seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.
Saham Seri A Dwiwarna ini memiliki hak istimewa bagi pemerintah untuk menyetujui agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris, serta memutuskan kebijakan strategis perusahaan negara dengan persetujuan Presiden.
Selain itu, Pasal 62H memberi kewenangan kepada Kepala BP BUMN untuk membentuk BUMN baru dan menyetujui penghapusan aset, langkah yang sebelumnya memerlukan persetujuan lintas kementerian.
Kebijakan ini dinilai akan mempercepat proses restrukturisasi, merger, dan pembentukan entitas bisnis baru di sektor-sektor strategis tanpa harus melalui birokrasi panjang.
Perlindungan Hukum bagi Pejabat BP BUMN dan Danantara
UU Nomor 16 Tahun 2025 juga memberikan perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai BP BUMN serta Danantara. Dalam Pasal 3Y, dijelaskan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara jika dapat membuktikan bahwa keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa kelalaian, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Ketentuan ini bertujuan menjaga profesionalisme dan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis, terutama dalam investasi jangka panjang yang berisiko tinggi. Dengan perlindungan ini, pengambil kebijakan diharapkan dapat bertindak cepat dan berorientasi pada hasil tanpa takut kriminalisasi kebijakan.
Arah Baru Reformasi BUMN di Era Prabowo
Disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menata ulang tata kelola BUMN agar lebih adaptif dan efisien menghadapi tantangan ekonomi global.
Transformasi ini diyakini menjadi langkah besar menuju pengelolaan aset negara yang transparan, berbasis hasil, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas publik. Dengan peran BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator investasi, Indonesia menegaskan tekadnya untuk mewujudkan BUMN modern berdaya saing global.
Pemerintah berharap, restrukturisasi ini tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi nasional, tetapi juga menjadikan BUMN sebagai motor penggerak pembangunan yang efisien, berintegritas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. (Sumber : Kabariku, Editor : KBO Babel)
















