DPR menyatakan menghormati putusan MK dan menilai revisi undang-undang tersebut perlu dilakukan secara komprehensif. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan masih mengkaji substansi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut bersama DPR.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10/2026). MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam tenggat waktu tersebut.
Apabila pemerintah dan DPR tidak menyelesaikan perubahan dalam waktu dua tahun, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menempatkan pemerintah dan DPR pada tanggung jawab untuk menindaklanjuti persoalan hukum yang selama ini menjadi perhatian, khususnya mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
DPR Nilai Revisi Harus Perkuat Kesetaraan di Hadapan Hukum
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan menghormati putusan MK dan menilai keputusan tersebut penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum serta kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Menurut Amelia, penegakan hukum harus berlangsung secara adil dan setara, termasuk ketika perkara tindak pidana umum melibatkan prajurit TNI.
“Secara pribadi saya menilai positif putusan MK yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” kata Amelia saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, perintah MK untuk merevisi UU Peradilan Militer harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Ia menilai proses revisi perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil. Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar perubahan regulasi mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian perkara.
Amelia juga menekankan bahwa revisi tidak boleh berhenti pada perubahan norma secara formal. Perubahan harus menghasilkan mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga,” ujarnya.
Kejelasan kewenangan dinilai penting agar penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Komisi I DPR Ingatkan Profesionalisme TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga menilai putusan MK perlu dicermati sebagai bagian dari upaya menyempurnakan sistem hukum nasional.
Menurut Dave, revisi UU Peradilan Militer harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan menjaga profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menjalankan tugasnya.
“Menurut saya, setiap perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, perlu dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi,” kata Dave.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan revisi membutuhkan pertimbangan menyeluruh. Di satu sisi, regulasi harus menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Di sisi lain, aturan juga perlu memberikan kejelasan mengenai sistem peradilan yang berlaku bagi prajurit TNI sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Tantangan utama dalam revisi ini adalah merumuskan pembagian kewenangan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih antara peradilan militer dan peradilan umum.
Karena itu, pembahasan di DPR bersama pemerintah akan menjadi tahap penting untuk menerjemahkan pertimbangan hukum MK ke dalam ketentuan undang-undang yang dapat diterapkan secara efektif.
Pemerintah Masih Mengkaji Putusan MK
Dari pihak pemerintah, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, mengatakan kementeriannya masih menelaah dokumen putusan MK untuk memahami secara menyeluruh substansi yang perlu ditindaklanjuti.
“Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya,” kata Nico di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Nico menjelaskan, setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya. Pembahasan perubahan undang-undang nantinya akan dilakukan bersama DPR.
“Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menandakan pemerintah masih berada pada tahap awal dalam menindaklanjuti putusan. Belum ada rincian mengenai jadwal pembahasan maupun rancangan perubahan yang akan diajukan.
Meski demikian, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK menjadi batas yang harus diperhatikan agar proses revisi tidak berlarut-larut.
MK Minta Batas Kewenangan Peradilan Diperjelas
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti sejumlah substansi yang harus diperbaiki dalam UU Peradilan Militer. Salah satunya adalah perlunya definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
MK juga menekankan pentingnya pengaturan batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Selain itu, perubahan harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
MK turut menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat atau sengketa kewenangan dalam menentukan forum peradilan yang berhak menangani suatu perkara.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan mendasar terhadap regulasi tersebut.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR dituntut menyusun revisi yang tidak hanya memenuhi tenggat waktu, tetapi juga menjawab persoalan kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
Keberhasilan revisi UU Peradilan Militer nantinya akan bergantung pada kejelasan rumusan aturan, koordinasi antarlembaga, serta komitmen pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK secara menyeluruh. Publik kini menunggu langkah konkret DPR dan pemerintah dalam menyusun perubahan regulasi tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)
















