Viral! JPU Kasus 1,9 Ton Sabu Akui Salah Tuntut Mati, DPR Turun Tangan

Tak Jadi Dihukum Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun, Jaksa Disanksi dan Minta Maaf

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menyoroti polemik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu. Dalam forum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Kamis (26/3/2026)

Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penuntutan yang dilakukan pihaknya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan anggota Komisi III DPR RI, seraya menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi pembelajaran penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

banner 336x280

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan dirinya bersalah dan telah dijatuhi sanksi disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekeliruan dalam proses penuntutan.

“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya secara pribadi maupun institusi kejaksaan, agar ke depan lebih cermat dan profesional dalam menangani perkara, khususnya yang menyangkut tuntutan berat seperti hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama, Arfian kembali menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian serta koreksi terhadap kasus tersebut. Ia menilai masukan dari DPR menjadi bagian penting dalam perbaikan kinerja aparat penegak hukum.

“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya. Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ucapnya.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf dari JPU Muhammad Arfian. Ia juga menilai persoalan tersebut dapat dianggap selesai, dengan catatan menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan.

“Kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun tuntutan, terutama dalam perkara yang berpotensi menjatuhkan hukuman mati. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan penuntutan harus mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, dan fakta hukum yang kuat.

Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memutuskan bahwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut sekaligus memastikan bahwa Fandi lolos dari ancaman hukuman mati yang sempat menjadi sorotan publik. Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena melibatkan jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar, namun berujung pada vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal.

Peristiwa ini menimbulkan diskursus mengenai profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya dalam merumuskan tuntutan pidana. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal serta peran lembaga legislatif dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *