KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui proses tahap II. Jum’at (31/7/2026)
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) di Kantor Kejari Pangkalpinang. Dengan telah dilakukannya tahap II, perkara yang menyeret orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu kini berada di tangan jaksa penuntut umum dan selanjutnya akan diproses menuju persidangan.
Sebelum menjalani proses pelimpahan, Hellyana terlebih dahulu dijemput oleh tim dari Mabes Polri di Lapas Perempuan Pangkalpinang sekitar pukul 14.00 WIB. Hellyana saat ini memang tengah menjalani hukuman pidana selama empat bulan dalam perkara berbeda, yakni kasus penipuan tagihan hotel.
Hellyana kemudian tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 14.20 WIB. Kedatangannya untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Proses di Kejari Pangkalpinang berlangsung hingga sore hari. Sekitar pukul 15.35 WIB, Hellyana terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ia menggunakan masker serta kerudung berwarna hitam.
Hellyana kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas Perempuan Pangkalpinang. Selama proses tersebut, Hellyana tampak tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Hellyana.
Menurut Anjasra, pelimpahan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Tahap II tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan tahap II sudah diserahkan dari penyidik Mabes Polri. Jadi pelimpahan tersebut, pelimpahan tersangka atas nama Hellyana dan barang bukti. Istilahnya tahap II, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Anjasra, Kamis (30/7/2026) malam.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejari Pangkalpinang akan segera menyiapkan surat dakwaan. Jaksa juga akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar dapat segera disidangkan.
Anjasra menyebutkan, proses penanganan perkara ini nantinya juga akan melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Setiap limpahan tahap II ini kita akan mempersiapkan untuk pelimpahan menyiapkan dakwaan, dan mempersiapkan pelimpahan untuk dilimpahkan segera ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang maksimal 20 hari ke depan,” tegasnya.
Dengan demikian, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut diperkirakan akan segera masuk ke tahap persidangan. Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang disampaikan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dalam proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Pelimpahan dilakukan karena penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dua lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah Bangka Belitung dan Jakarta.
“Kenapa kita dilimpahkan, karena hasil penyelidikan kami bahwa itu kuat dugaan terjadi di 2 TKP, satu di Jakarta dan satu di Babel. Secara aturan hukum, kalau dua TKP yang menangani adalah Mabes, bukan kita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel yang saat itu dijabat Kombes M Rivai Arvan, Rabu (23/7/2025).
Perkara tersebut kemudian kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Desember 2025.
“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat penetapan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Hellyana diduga terseret dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Selain itu, Hellyana juga dijerat dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah dan gelar sarjana hukum dari Universitas Azzahra. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan tahap II dilakukan, perkara tersebut kini memasuki tahapan persiapan persidangan.
Kejari Pangkalpinang selanjutnya akan menyiapkan dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jika proses tersebut berjalan sesuai rencana, Hellyana akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Hellyana masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)














