Wali Kota Pangkalpinang Beri Syarat Tegas untuk PKL: Boleh Jualan, Tapi Lapak Harus Beroda

Trotoar Tak Lagi Boleh Jadi Lapak Permanen, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Zona Khusus PKL

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya melakukan penataan terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Pemkot memastikan lapak permanen yang berdiri di atas fasilitas umum tidak diperbolehkan beroperasi, termasuk di kawasan Taman Sari yang menjadi salah satu ikon Kota Pangkalpinang. Rabu (29/7/2026)

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban, kebersihan, estetika, serta fungsi fasilitas umum di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Meski demikian, Pemkot Pangkalpinang tidak serta-merta melarang seluruh aktivitas PKL. Pemerintah masih memberikan ruang bagi pedagang untuk berjualan secara sementara dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Salah satu aturan yang diberlakukan adalah PKL wajib menggunakan sarana berjualan yang bersifat bergerak atau menggunakan lapak beroda. Setelah selesai berjualan, pedagang juga diwajibkan membongkar dan membawa kembali sarana dagang yang digunakan.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, aktivitas perdagangan yang dilakukan masyarakat tetap perlu diberikan ruang. Namun, keberadaan PKL tidak boleh mengganggu fungsi trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas publik lainnya.

“PKL sementara masih kita izinkan berjualan di trotoar, tapi harus pakai roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak kita perbolehkan. Di jalan, di trotoar tidak diperbolehkan,” tegas Saparudin saat ditemui, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, larangan terhadap lapak permanen berlaku di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Tidak ada kawasan yang dikecualikan dari kebijakan tersebut, termasuk kawasan Taman Sari yang selama ini menjadi salah satu lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.

Menurut Saparudin, trotoar dan bahu jalan pada dasarnya merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi utama untuk kepentingan masyarakat. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara bahu jalan merupakan bagian dari ruang jalan yang tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan atau lapak komersial secara permanen.

“Oh ya, nggak boleh. Pokoknya setiap trotoar, pinggir jalan nggak boleh, di mana pun,” ujarnya.

Pemkot Pangkalpinang kini tengah menyiapkan skema penataan yang lebih terstruktur melalui pembentukan zonasi khusus bagi PKL. Pemerintah berencana menentukan kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan kaki lima serta menetapkan wilayah yang harus bebas dari aktivitas tersebut.

Rencana zonasi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban tata ruang perkotaan.

Saparudin mengatakan, pemerintah akan menentukan zona-zona yang dapat digunakan oleh pedagang untuk berjualan. Dengan adanya zonasi, para PKL nantinya memiliki kepastian mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas usaha.

“Nanti kita siapkan. Setelah ini baru kita tetapkan zona-zona mereka boleh berjualan. Ada zona yang boleh dan ada yang tidak,” tambahnya.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat jumlah PKL di Kota Pangkalpinang cukup besar. Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, terdapat sekitar 29 ribu pelaku usaha kaki lima yang tersebar di berbagai kawasan.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sektor PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Banyak warga menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan skala kecil yang dilakukan di berbagai sudut kota.

Namun, pertumbuhan PKL yang tidak diiringi dengan penataan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan, misalnya, dapat mengurangi ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan masyarakat harus berjalan di badan jalan karena akses trotoar tertutup lapak atau barang dagangan. Jika terjadi di kawasan dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi, situasi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan keselamatan dan kemacetan.

Selain persoalan fungsi fasilitas umum, keberadaan lapak permanen juga dapat memengaruhi kebersihan dan estetika kota. Lapak yang ditinggalkan setelah aktivitas perdagangan selesai berpotensi menimbulkan sampah dan membuat kawasan terlihat tidak tertata.

Karena itu, Pemkot Pangkalpinang mendorong para PKL untuk mematuhi aturan sementara yang telah diberlakukan sembari menunggu penetapan zonasi resmi.

Pemerintah berharap para pedagang dapat bersikap kooperatif dalam proses penataan. Penertiban diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengosongan trotoar dan bahu jalan, tetapi juga memberikan solusi yang memungkinkan masyarakat tetap menjalankan usaha secara tertib.

Dengan adanya zonasi PKL, Pemkot Pangkalpinang berharap aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung di lokasi yang sesuai, sementara fungsi fasilitas umum tetap terjaga.

Penataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota yang lebih rapi, bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, baik bagi pelaku usaha maupun pengguna fasilitas publik. (Niza Yolanda/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *