‘Wartawan Bodrek’ Disebut Preman Berkedok Media, Dewan Pers Minta Pemda Waspada

Dewan Pers: Maraknya Wartawan ‘Bodrek’ Akibat Pengangguran dan Kebebasan Bermedsos

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengungkapkan fenomena maraknya wartawan ‘bodrek’ atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk memeras pejabat dan pemerintah daerah (pemda) sebagai dampak dari tingginya angka pengangguran serta kebebasan bermedia sosial. Rabu (9/7/2025)

Menurut Komaruddin, fenomena ini kian merajalela di berbagai daerah karena banyak orang dengan mudah membuat kartu identitas wartawan tanpa memiliki kompetensi atau terdaftar secara resmi di Dewan Pers.

banner 336x280

“Memang akibat dari pengangguran, dan juga kebebasan bermedsos yang muncul ini, mudah sekali di daerah itu orang buat kartu nama, kemudian wartawan online, seenaknya saja. Padahal mereka tidak terdaftar resmi di Dewan Pers,” kata Komaruddin dalam rapat bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Komaruddin tidak memungkiri bahwa praktik yang dilakukan oleh oknum wartawan bodrek ini kerap merugikan pemerintah daerah. Modusnya, kata dia, sederhana. Mereka datang ke lokasi proyek pemerintah yang dinilai bermasalah, memotret atau merekam, lalu mengancam akan memberitakannya jika tidak diberikan sejumlah uang atau fasilitas.

“Bagi kepala daerah yang tidak tahu, dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini jadi sasaran empuk. Pemda langsung otomatis keluar duitnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemda seharusnya tidak meladeni permintaan wartawan yang tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu langkah pencegahan untuk memberantas praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

“Yang tidak tercatat (di Dewan Pers) jangan ditanggapi. Kecuali memang kinerja pemda tadi kurang beres, ya itu agak panjang urusannya,” tegas Komaruddin.

Dewan Pers, lanjutnya, telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan literasi kepada pemerintah daerah di berbagai wilayah. Salah satu solusi yang didorong adalah meminta pemda untuk selalu mengecek legalitas wartawan melalui database resmi Dewan Pers.

Selain itu, Komaruddin juga menyoroti dampak dari pergeseran belanja iklan dari media massa konvensional ke media sosial, yang menurutnya turut memperparah kondisi industri pers di Indonesia. Ia menyebut banyak media mainstream seperti televisi dan surat kabar kehilangan pendapatan iklan sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan.

“Iklan sebagai darah di media massa sekarang banyak mengalir ke medsos. Media mainstream seperti TV, surat kabar, tidak kebagian. Akibatnya mereka melakukan PHK karena tidak bisa bayar karyawan,” jelasnya.

Komaruddin berharap DPR dan Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) dapat memfasilitasi dialog antara pemangku kepentingan, termasuk perusahaan media dan Kemendagri, untuk menyalurkan tenaga wartawan bersertifikat ke instansi-instansi yang membutuhkan, termasuk pemerintah daerah.

“Setiap pemda juga butuh tenaga wartawan yang memang skillful. Sayang kalau mereka yang sudah dilatih dengan biaya tinggi malah menganggur,” tuturnya.

Sebagai langkah preventif, Dewan Pers juga rutin mengadakan pelatihan jurnalistik di daerah. Pelatihan ini ditujukan tidak hanya kepada wartawan tetapi juga kepada pihak pemda agar mampu membedakan antara wartawan profesional dan oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Itu (wartawan bodrek) preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu,” pungkas Komaruddin.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak wartawan bodrek sekaligus memperkuat integritas profesi jurnalistik di Indonesia, di tengah tantangan era digital dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *