133 Kasus Narkoba Terungkap, Polda Babel Musnahkan 19,5 Kg Sabu dan 37 Kg Ganja

Narkoba Rp34,7 Miliar Dimusnahkan Polda Babel, 159 Tersangka Diciduk Selama 3 Bulan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp34,7 miliar hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Rabu (9/9/2026)

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 336x280

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama Polres dan Polresta jajaran selama tiga bulan.

“Dari total barang bukti yang disita, sebagian besar disita dan dimusnahkan hari ini. Langkah ini berhasil menyelamatkan serta mencegah sebanyak 220.348 jiwa di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Viktor di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut Viktor, sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026, aparat berhasil mengungkap 133 kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 159 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 151 tersangka merupakan laki-laki dan delapan lainnya perempuan.

Jika dilihat berdasarkan kelompok usia, terdapat tiga tersangka yang masih berusia di bawah 17 tahun. Kemudian 57 tersangka berada pada rentang usia 17–25 tahun, 38 orang berusia 26–30 tahun, 39 orang berusia 31–40 tahun, serta 22 tersangka berusia di atas 41 tahun.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menyasar kelompok usia tertentu. Bahkan, keterlibatan kelompok usia muda menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum.

Dari sisi pekerjaan, tersangka paling banyak berasal dari kalangan buruh harian dengan jumlah 53 orang. Selanjutnya pelajar dan mahasiswa sebanyak 49 orang.

Sementara itu, 22 tersangka diketahui tidak bekerja, 14 orang berprofesi sebagai petani atau nelayan, sembilan orang merupakan wiraswasta, tujuh orang karyawan swasta, tiga orang ibu rumah tangga, serta dua orang berasal dari unsur ASN/TNI/Polri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 22.943,79 gram atau sekitar 22,9 kilogram sabu, 40.024,11 gram atau sekitar 40 kilogram ganja, serta 8.501 butir ekstasi.

Namun, tidak seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan kali ini. Barang bukti yang secara resmi dimusnahkan terdiri atas 19.539,78 gram atau sekitar 19,5 kilogram sabu, 37.015,65 gram atau sekitar 37 kilogram ganja, dan 8.040 butir pil ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penanganan sejumlah perkara yang dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, dan Polres Bangka Barat.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika. Selain memastikan barang bukti tidak kembali beredar, langkah tersebut juga menunjukkan bahwa hasil pengungkapan kasus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai unsur lainnya untuk mencegah peredaran narkoba sejak dari lingkungan terkecil.

“Peran keluarga sangat diperlukan untuk mengawasi pergaulan anggota keluarga agar tidak terjerumus. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika melihat adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Viktor.

Ia berharap masyarakat tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting bagi kepolisian untuk mendeteksi jaringan peredaran narkoba sekaligus melakukan tindakan hukum.

Dengan pengungkapan 133 perkara dan penyitaan puluhan kilogram narkotika selama tiga bulan, Polda Babel menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pemusnahan barang bukti senilai Rp34,7 miliar itu sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan bersama dan berkelanjutan. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *