KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Bengkalis, Provinsi Riau, petugas menyita sekitar 27 kilogram sabu dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Rabu (17/6/2026)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Bengkalis serta Kantor Wilayah Bea Cukai Pekanbaru.
Menurut Eko, operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perairan Bengkalis yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan intensif di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Saat proses pengawasan berlangsung, petugas mendeteksi sebuah speedboat yang dicurigai membawa barang terlarang.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Namun, saat speedboat berhasil merapat di kawasan Pantai Penurun, Bengkalis, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat ditangkap petugas.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para pelaku. Dari lokasi kejadian, ditemukan tiga tas ransel berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti yang ditemukan memiliki berat kurang lebih 27 kilogram,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (17/6/2026).
Selain menyita puluhan kilogram sabu, petugas juga mengamankan satu unit speedboat yang digunakan dalam operasi penyelundupan serta sebuah mesin tempel Yamaha Enduro berkekuatan 75 PK.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dikemas secara khusus menggunakan bungkus teh asal China. Modus ini kerap digunakan sindikat narkoba internasional untuk menyamarkan barang haram agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Setelah mengamankan barang bukti, tim penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut dengan memanfaatkan analisis teknologi informasi (IT) terhadap sejumlah nomor telepon yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan tersebut.
Pengembangan itu membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Adi Sofian di wilayah Jangkang, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pemeriksaan awal, Adi mengakui keterlibatannya dalam operasi penjemputan narkotika dari Malaysia. Ia mengaku menjalankan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Bambang Irawan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap Bambang Irawan. Hanya berselang sekitar empat jam setelah penangkapan Adi, petugas berhasil mengamankan Bambang di kediamannya yang berada di Desa Muntai, Bengkalis.
Kepada penyidik, Bambang mengakui dirinya ikut menjemput sabu dari Malaysia. Ia mengaku terlibat setelah diajak oleh seseorang bernama Ade Setiwan yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keterangan tersangka menyebutkan bahwa dirinya diajak oleh Ade Setiwan untuk menjemput barang tersebut ke Malaysia,” kata Eko.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir atau penjemput barang, sementara pengendali utama jaringan masih berada di balik layar.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik di Indonesia maupun di Malaysia. Selain itu, aparat masih memburu keberadaan Ade Setiwan yang diduga memiliki peran penting dalam operasi penyelundupan tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan dan tingkat kemurnian narkotika yang disita.
Sementara itu, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berpotensi menghadapi hukuman berat mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Karena itu, sinergi antara Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya dinilai sangat penting untuk memperkuat pengawasan wilayah perbatasan serta memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)












