KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Koordinator Wilayah (Korwil) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mencetak temuan besar dalam operasi pemberantasan tambang ilegal. Pada Senin (24/11/2025), Satgas berhasil mengungkap persembunyian 25 alat berat jenis ekskavator di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi besar yang telah digelar sejak Sabtu (8/11/2025) dan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Rabu (26/11/2025)
Secara total, hingga Rabu (26/11/2025), Satgas Korwil Babel telah mengamankan 64 unit alat berat ilegal, terdiri dari 62 ekskavator dan 2 bulldozer, yang seluruhnya diduga digunakan untuk kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung maupun tambang tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 25 unit di antaranya ditemukan pada operasi terbaru, tersebar di lima titik persembunyian berbeda di Kecamatan Lubuk Besar.
Komandan Korwil Satgas PKH Babel, Kolonel Amrul Huda, mengungkapkan bahwa pola pelaku dalam menyembunyikan alat berat tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak.
“Pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi. Modus persembunyian yang ekstrem, mulai dari menyimpan alat di kebun warga, semak belukar, hingga ekskavator yang dikubur sedalam enam meter,” ujar Amrul Huda.
Menurutnya, sejumlah alat ditemukan dalam kondisi sangat sulit dijangkau, bahkan sebagian besar sengaja ditinggalkan di lokasi yang jauh dari akses masyarakat.
“Cara-cara ekstrem ini menunjukkan adanya upaya sistematis guna menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif,” tegasnya.
Alat Berat Diduga Kuat Dipakai untuk Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil penyisiran Satgas, seluruh alat berat yang ditemukan diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan lindung dan lingkungan sekitarnya. Amrul Huda menegaskan bahwa hanya dengan memasukkan alat berat ke kawasan hutan tanpa izin pun sudah merupakan tindak pidana.
“Alat berat masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin saja sudah pidana, apalagi kalau digunakan untuk mengoperasikan tambang ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan pidana, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Minerba, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Jika alat berat digunakan untuk mengubah tutupan lahan, mengambil mineral, atau membuka tambang, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis,” bebernya.
Operasi Didukung Teknologi Modern
Selain kekuatan personel, keberhasilan operasi ini juga ditopang oleh penggunaan teknologi canggih. Satgas PKH Babel menggunakan GPS tracker, direction finder, drone taktis, dan metal detector untuk melacak lokasi alat berat, termasuk yang dikubur dalam tanah.
“Tidak ada alat yang bisa bersembunyi dari Satgas. Bahkan ekskavator yang dikubur dalam tanah tetap dapat ditemukan,” kata Amrul Huda. Ia menegaskan bahwa operasi ini telah dipersiapkan jauh hari, dimulai dengan pemetaan udara melalui foto udara untuk menilai tingkat kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang ilegal.
Masyarakat Mulai Aktif Laporkan Tambang Ilegal
Di tengah kerusakan lingkungan yang semakin parah, dukungan masyarakat terhadap operasi Satgas kini semakin terlihat. Amrul Huda menyebutkan bahwa sebagian besar laporan persembunyian alat berat justru berasal dari warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas ilegal tersebut.
“Masyarakat selama ini merasa terdzolimi oleh para penambang. Banyak temuan persembunyian yang dilaporkan oleh masyarakat yang terpanggil hatinya untuk menjadi bagian dari upaya penertiban ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan ekologis yang sangat serius. Mulai dari erosi ekstrem, kerusakan struktur tanah, sedimentasi sungai, pencemaran air baku, hingga migrasi buaya akibat hilangnya ekosistem rawa.
“Kerusakan ini sudah sampai pada titik kritis,” ujarnya.
Kerusakan yang Ditimbulkan Tak Bisa Diabaikan
Satgas PKH Babel menegaskan bahwa praktik tambang ilegal telah merusak tata ruang dan menimbulkan lubang-lubang tambang besar yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Lubang tambang yang tidak direklamasi meningkatkan risiko banjir besar, terutama di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman.
“Tata ruang dan wilayah rusak akibat bukaan tambang. Potensi banjir sangat besar jika lubang-lubang tambang tidak direklamasi,” jelas Amrul Huda.
Satgas Ajak Pelaku Jadi Justice Collaborator
Sebagai langkah penegakan hukum yang lebih komprehensif, Satgas mengimbau para pelaku tambang ilegal untuk menghentikan seluruh aktivitas dan bersikap kooperatif.
“Hentikan seluruh aktivitas ilegal dan bertanggung jawablah sebagai ksatria. Jadilah justice collaborator dan bantu membongkar jaringan yang selama ini merusak lingkungan hidup kita,” imbaunya.
Operasi Terus Berjalan Tanpa Jeda
Satgas memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan sebagai implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025, dengan tujuan melindungi kawasan hutan serta mencegah kerugian negara akibat penjarahan sumber daya alam secara ilegal. Operasi juga diharapkan menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam Bangka Belitung untuk generasi mendatang.
“Operasi ini tidak akan berhenti. Perlindungan kawasan hutan dan masa depan lingkungan adalah prioritas,” tegas Amrul Huda. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)










