KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Penanganan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 75,7 ton yang ditangani TNI Angkatan Laut (TNI AL) masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Hingga Rabu (14/10/2026), perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan Junaidi alias Juna, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, itu belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Kamis (15/10/2026)
Kejari Belitung menyatakan belum menerima pelimpahan perkara dari pihak Pangkalan TNI AL (Lanal) Babel. Komunikasi yang telah berlangsung sejauh ini baru berupa pembahasan atau koordinasi secara lisan terkait penangkapan pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Belum adanya pelimpahan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyelundupan komoditas timah, tetapi juga munculnya dugaan penukaran barang bukti pasir timah dengan material berkadar timah atau Sn rendah yang dikenal sebagai tailing.
Dugaan tersebut membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kondisi barang bukti, proses pengamanan, serta perkembangan penanganan perkara.
Kejari Belitung Tegaskan Belum Terima Pelimpahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan Noor Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan perkara penangkapan pasir timah dari Lanal Babel.
“Belum ada pelimpahan atas penangkapan pasir timah dari Lanal Babel kepada kami,” kata Shubhan kepada awak media, Rabu (14/10/2026) sore.
Meski belum menerima pelimpahan resmi, Shubhan membenarkan adanya pembahasan antara pihak Lanal Babel dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belitung mengenai penangkapan pasir timah tersebut.
Namun, menurutnya, komunikasi itu masih sebatas koordinasi lisan dan belum diikuti dengan penyerahan perkara secara resmi kepada kejaksaan.
“Benar ada pembahasan (koordinasi) antara Lanal Babel kepada Kasi Pidsus terkait adanya penangkapan pasir timah secara lisan,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara di Kejari Belitung belum memasuki tahap pelimpahan sebagaimana yang ditunggu dalam perkembangan kasus tersebut.
Dengan belum diterimanya pelimpahan, pihak kejaksaan juga belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti maupun pihak yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Penukaran Barang Bukti Perlu Penjelasan
Selain persoalan pelimpahan, dugaan penukaran barang bukti pasir timah dengan material tailing yang disebut tersimpan di Pos TNI AL (Posal) Tanjungpandan turut menjadi sorotan.
Dugaan ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah barang bukti yang diamankan masih sesuai dengan hasil penangkapan awal. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fisik material, kadar timah, dokumentasi penyitaan, serta catatan pengamanan barang bukti.
Meski demikian, dugaan penukaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Diperlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan atas barang bukti tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi pasir timah yang dimaksud, Shubhan mengaku belum pernah melihat langsung barang bukti maupun pihak yang terkait dengan perkara itu.
“Baru pembahasan saja. Baik barang bukti maupun tersangka, belum pernah melihat karena belum kewenangan kami,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa Kejari Belitung belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti yang menjadi perhatian dalam kasus ini.
Karena itu, penjelasan dari pihak TNI AL mengenai kondisi barang bukti, mekanisme penyimpanan, serta perkembangan penyidikan menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Dugaan Keterlibatan Junaidi Masih Perlu Pendalaman
Dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, nama Junaidi alias Juna disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki pasir timah yang diamankan. Junaidi diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung.
Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan barang tersebut tetap memerlukan verifikasi melalui keterangan resmi penyidik dan alat bukti yang sah. Penyebutan nama dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang.
Hingga keterangan Kejari Belitung disampaikan, belum ada pelimpahan perkara yang memungkinkan kejaksaan melakukan penelaahan berdasarkan berkas resmi dari pihak penangan perkara.
Publik juga masih menunggu penjelasan mengenai asal-usul 75,7 ton pasir timah tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman, serta tujuan akhir pengangkutannya.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain dalam proses penanganan kasus, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kejari Tunggu Perkembangan Penanganan Perkara
Shubhan menyatakan bahwa kemungkinan penanganan melalui kejaksaan akan dilihat berdasarkan perkembangan perkara dan indikasi tindak pidana yang ditemukan.
“Nanti kita lihat, kalau adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor), dimungkinkan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Namun, sampai saat ini belum ada pelimpahan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kejari Belitung masih menunggu perkembangan dari pihak TNI AL dan belum menerima perkara secara resmi.
Ke depan, kejelasan penanganan kasus 75,7 ton pasir timah ini bergantung pada hasil penyidikan, kepastian status barang bukti, serta penjelasan mengenai dugaan penukaran material yang mencuat.
Transparansi dari pihak terkait diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di sektor pertambangan timah. (Gerry Maestra/KBO Babel)

















