KBOBABEL.COM — BANGKA BELITUNG. Penanganan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah yang diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Belitung bukan perkara kecil. Di balik besarnya muatan yang disebut-sebut akan dikirim ke Malaysia, kini muncul dua persoalan mendasar yang membutuhkan jawaban terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan: mengapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung belum menerima pelimpahan resmi perkara, dan bagaimana kepastian kondisi barang bukti setelah mencuat dugaan penukaran pasir timah dengan material berkadar timah rendah atau tailing?
Hingga Rabu (14/10/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan Noor Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Babel. Komunikasi yang berlangsung, menurut keterangannya, masih sebatas koordinasi lisan.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara. Namun, ketika sebuah kasus menyangkut puluhan ton komoditas mineral dan muncul dugaan mengenai keutuhan barang bukti, publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai tahapan penanganan, status barang, serta langkah hukum yang sedang ditempuh.
Persoalannya bukan sekadar kapan berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh proses penanganan telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan prinsip akuntabilitas hukum.
Barang Bukti Bukan Sekadar Barang yang Disimpan
Dalam perkara pidana, barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian pembuktian. Karena itu, barang yang diamankan harus dapat ditelusuri identitas, kondisi, jumlah, dan riwayat penguasaannya sejak awal penindakan.
Dugaan penukaran pasir timah dengan tailing yang disebut tersimpan di Pos TNI AL Tanjungpandan perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut. Sampai saat ini, dugaan itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Namun, sifatnya cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
Apabila barang yang sekarang tersimpan berbeda dari barang yang diamankan saat penindakan, penyidik perlu menjelaskan penyebab perbedaan tersebut. Apakah terdapat perubahan kondisi akibat proses penanganan? Apakah material berasal dari lokasi penyimpanan yang berbeda? Ataukah benar terjadi penggantian barang? Semua kemungkinan itu harus diuji, bukan dipilih berdasarkan asumsi.
Pemeriksaan yang layak dilakukan meliputi pencocokan dokumentasi awal, berita acara penyitaan atau pengamanan, catatan penerimaan dan pemindahan barang, identitas petugas yang bertanggung jawab, serta pengujian laboratorium terhadap sampel yang relevan.
Jika tersedia dokumentasi foto, video, hasil penimbangan, dan hasil pengujian kadar timah pada saat penangkapan, seluruhnya perlu dibandingkan dengan kondisi barang yang ada sekarang. Pengujian juga harus dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, disertai pencatatan pengambilan sampel dan pengamanan sampel agar hasilnya dapat dipercaya.
Dengan langkah itu, dugaan dapat diuji melalui bukti ilmiah dan administrasi, bukan sekadar pernyataan yang saling bertentangan.
KUHAP Mengatur Penyitaan dan Kepentingan Pembuktian
Landasan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pasal 123 KUHAP baru mengatur kategori benda yang dapat disita untuk kepentingan proses pidana. Sementara itu, ketentuan mengenai tata cara penyitaan mengatur kewajiban administratif, termasuk dokumentasi dan penyampaian salinan dokumen sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Prinsip yang perlu ditekankan ialah bahwa penguasaan barang untuk kepentingan pembuktian tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab menjaga identitas dan keutuhannya. Barang bukti bukan objek yang dapat diperlakukan tanpa pencatatan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus memiliki jejak penguasaan yang jelas.
Dalam konteks dugaan penukaran, pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa yang menguasai barang setelah penindakan, bagaimana barang tersebut disimpan, apakah terdapat perpindahan tempat penyimpanan, siapa yang memiliki akses, dan apakah setiap perpindahan tercatat secara resmi?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi atau petugas tertentu. Sebaliknya, itulah mekanisme pemeriksaan yang semestinya diterapkan agar pihak yang bekerja sesuai prosedur memperoleh kepastian, sementara dugaan penyimpangan yang terbukti dapat ditindaklanjuti.
Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, penyidik perlu menentukan apakah ketidaksesuaian itu memiliki penjelasan administratif atau teknis yang sah, atau justru mengandung indikasi perbuatan melawan hukum. Kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji.
Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Apakah Berarti Ada Pelanggaran?
Jawabannya tidak dapat disimpulkan secara otomatis.
Shubhan menyatakan bahwa Kejari Belitung belum menerima pelimpahan resmi dari Lanal Babel. Ia juga membenarkan adanya koordinasi lisan dengan pihak kejaksaan mengenai penangkapan pasir timah tersebut.
Keadaan itu perlu dibaca secara hati-hati. Koordinasi lisan dan pelimpahan resmi merupakan dua hal berbeda. Namun, belum adanya pelimpahan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa penanganan perkara melanggar hukum. Penilaian harus mempertimbangkan jenis tindak pidana yang disangkakan, dasar kewenangan penyidik, status proses penyidikan, dan mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik dan memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dalam perkara tertentu, kewenangan penyidikan juga dapat diberikan kepada penyidik yang ditentukan undang-undang khusus. Karena itu, status dan kewenangan Lanal Babel dalam perkara konkret ini perlu dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang digunakan.
TNI AL memiliki kewenangan penegakan hukum tertentu di wilayah perairan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan. Akan tetapi, kewenangan melakukan penindakan di laut tidak boleh serta-merta disamakan dengan kewenangan tanpa batas untuk menangani seluruh jenis tindak pidana dan seluruh subjek hukum.
Perlu dibedakan pula antara tindakan awal mengamankan barang, penyidikan tindak pidana, penyerahan berkas perkara, dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penuntutan. Masing-masing mempunyai dasar hukum dan tahapan tersendiri.
Oleh sebab itu, pihak Lanal Babel perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan yang digunakan, status perkara saat ini, jenis tindak pidana yang sedang didalami, serta mekanisme koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.
Kejelasan tersebut akan membantu publik memahami proses yang berlangsung tanpa tergiring pada kesimpulan prematur bahwa telah terjadi pelanggaran hanya karena kejaksaan belum menerima pelimpahan.
Jika Barang Bukti Benar Diganti, Konsekuensi Hukumnya Harus Diuji
Dugaan penukaran barang bukti merupakan persoalan yang berbeda dari dugaan penyelundupan pasir timah. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila ditemukan hubungan yang relevan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya penggantian barang secara sengaja untuk menghilangkan, mengubah, atau mengaburkan bukti dalam suatu perkara, penyidik harus menguji perbuatan tersebut berdasarkan unsur tindak pidana yang berlaku.
Pemeriksaan harus menjawab setidaknya tiga hal. Pertama, apakah benar terjadi perubahan atau penggantian barang. Kedua, siapa yang melakukan atau memerintahkan perbuatan tersebut, jika memang terjadi. Ketiga, apakah tindakan itu memenuhi unsur tindak pidana tertentu berdasarkan alat bukti yang sah.
Tidak setiap perbedaan kondisi barang otomatis merupakan tindak pidana. Perubahan dapat terjadi karena berbagai sebab yang harus diperiksa. Sebaliknya, jika ditemukan bukti kuat mengenai manipulasi yang disengaja, penanganannya tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi.
Aparat penegak hukum perlu menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan memperhatikan unsur perbuatan, waktu kejadian, dan aturan yang berlaku. Penetapan pasal harus dilakukan oleh penyidik berdasarkan fakta, bukan ditentukan melalui opini atau tekanan publik.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus diperiksa, fakta harus dibuktikan, dan pertanggungjawaban harus ditentukan sesuai hukum.
Pasal 161 UU Minerba: Asal-usul Timah Harus Ditelusuri
Di luar persoalan barang bukti, asal-usul 75,7 ton pasir timah tersebut juga menjadi kunci penanganan perkara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya, memuat ketentuan mengenai legalitas pengangkutan, penampungan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan mineral.
Pasal 161 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari sumber perizinan yang ditentukan dalam pasal tersebut. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya terhadap perkara ini harus menunggu pembuktian mengenai asal-usul barang dan terpenuhinya unsur pasal.
Artinya, penindakan tidak cukup hanya membuktikan adanya pasir timah dalam jumlah besar atau rencana pengiriman ke luar negeri. Penyidik juga perlu menelusuri sumber barang dan dokumen yang menerangkan legalitasnya.
Jika asal-usul barang tidak dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah, kondisi itu perlu didalami lebih lanjut. Namun, ketiadaan informasi dalam pemberitaan bukan bukti bahwa dokumen tersebut tidak ada. Pemeriksaan harus dilakukan secara langsung terhadap pihak yang menguasai barang dan sumber informasi yang relevan.
Penelusuran dapat dikembangkan untuk mengetahui lokasi asal material, pihak yang mengumpulkan, jalur distribusi, pihak yang mengatur pengiriman, serta penerima yang dituju. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain, penyidik dapat mengembangkan perkara sesuai kewenangannya.
Pendekatan tersebut lebih penting daripada sekadar menonjolkan besarnya angka 75,7 ton. Angka itu memang signifikan, tetapi keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh kemampuan membuktikan rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.
Bagaimana Jika Ada Keterlibatan Prajurit dan Warga Sipil?
Persoalan kewenangan menjadi semakin penting apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak dari lingkungan militer dan warga sipil dalam satu rangkaian tindak pidana.
KUHAP baru mengatur mekanisme perkara koneksitas. Pasal 170 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, termasuk mekanisme penyidikan bersama di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer. Penentuan forum peradilan bergantung pada ketentuan yang berlaku, termasuk pertimbangan mengenai titik berat kepentingan yang dirugikan.
Ketentuan koneksitas tidak boleh langsung dianggap berlaku dalam perkara 75,7 ton pasir timah ini karena belum ada fakta terverifikasi yang menunjukkan keterlibatan bersama prajurit TNI dan warga sipil dalam suatu tindak pidana. Namun, apabila fakta tersebut muncul, mekanisme yang sesuai perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih penanganan.
Di sinilah koordinasi antarlembaga harus memiliki kejelasan, bukan sekadar komunikasi informal. Masing-masing institusi harus bekerja berdasarkan kewenangan yang sah, menjaga independensi proses hukum, dan memastikan bukti tidak hilang selama proses penanganan.
Nama Junaidi dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Junaidi alias Juna, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, disebut-sebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan pasir timah yang diamankan.
Penyebutan nama tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan. Status, peran, dan hubungan yang bersangkutan dengan barang harus dipastikan melalui keterangan resmi penyidik dan alat bukti yang sah.
Asas praduga tidak bersalah menuntut agar seseorang tidak diperlakukan sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah sebelum adanya proses hukum yang semestinya. Prinsip ini berlaku bagi siapa pun, tanpa membedakan jabatan, afiliasi politik, kedudukan ekonomi, maupun hubungan dengan institusi tertentu.
Namun, asas tersebut juga tidak boleh disalahgunakan untuk menghindari pemeriksaan yang sah. Jika ditemukan bukti relevan mengenai keterlibatan seseorang, bukti itu harus diuji secara objektif. Jika tidak ditemukan bukti yang cukup, proses hukum juga harus menghormati hak orang yang bersangkutan.
Penegakan hukum yang berintegritas bukan berarti menuduh lebih cepat, melainkan berani mengungkap fakta secara menyeluruh dan konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Transparansi Bukan Tekanan, Melainkan Tanggung Jawab Publik
Masyarakat tidak meminta aparat membuka seluruh strategi penyidikan atau mengumbar informasi yang dapat mengganggu pengungkapan perkara. Yang dibutuhkan adalah penjelasan mengenai hal-hal mendasar yang dapat disampaikan tanpa merusak proses hukum.
Pihak Lanal Babel perlu menjelaskan perkembangan perkara, status dan lokasi penyimpanan barang bukti, mekanisme pengamanan, serta tindak lanjut atas dugaan penukaran yang mencuat.
Kejari Belitung, sesuai kewenangannya, dapat menjelaskan tahapan yang diperlukan apabila perkara atau berkas resmi telah diterima. Sementara itu, apabila muncul indikasi tindak pidana yang berada di luar kewenangan penanganan awal, koordinasi dengan instansi yang berwenang perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Transparansi tidak harus berarti membuka seluruh berkas penyidikan kepada publik. Akan tetapi, transparansi berarti memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan cukup untuk menjelaskan status perkara serta tindakan yang telah dilakukan.
Keterangan yang konsisten juga penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi. Ketika informasi resmi minim, ruang publik mudah dipenuhi dugaan yang belum tentu benar. Karena itu, klarifikasi yang berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan justru melindungi kepentingan institusi sekaligus hak setiap orang yang terkait.
Ujian Integritas Penegakan Hukum di Daerah Penghasil Timah
Kasus 75,7 ton pasir timah ini semestinya menjadi momentum untuk menguji bukan hanya efektivitas penindakan, tetapi juga kualitas tata kelola barang bukti dan koordinasi antarlembaga.
Ada tiga pekerjaan penting yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, memastikan keutuhan barang bukti melalui pencocokan dokumentasi, pemeriksaan fisik, penimbangan, dan pengujian material yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, memperjelas status perkara, dasar kewenangan penanganan, serta mekanisme koordinasi dan pelimpahan sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga, menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman pasir timah agar penyidikan mampu menjelaskan rangkaian peristiwa, bukan hanya berhenti pada penemuan muatan.
Apabila ditemukan bukti tindak pidana, penanganan harus dilanjutkan secara profesional. Apabila dugaan penukaran tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan juga perlu disampaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang keliru.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata banyaknya barang yang diamankan atau besarnya nilai komoditas yang dipersoalkan. Ukurannya adalah apakah proses hukum berlangsung sesuai kewenangan, barang bukti terjaga, fakta dapat diuji, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses secara adil.
Masyarakat Belitung kini membutuhkan jawaban yang berbasis bukti: bagaimana kondisi sebenarnya dari 75,7 ton pasir timah tersebut, apa perkembangan penanganan perkaranya, dan bagaimana aparat menindaklanjuti dugaan penukaran barang bukti?
Pertanyaan itu layak dijawab melalui pemeriksaan yang profesional dan penjelasan resmi yang terukur. Bukan untuk menghakimi institusi tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan sesuai hukum.
Sebab, ketika barang bukti dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi mandat untuk menegakkan keadilan.
Dugaan harus dibuktikan, barang bukti harus dipertanggungjawabkan, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
Catatan Penulis : Opini ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga 14 Oktober 2026. Dugaan penukaran barang bukti maupun keterkaitan pihak tertentu dengan perkara belum dinyatakan terbukti. Analisis hukum merupakan kerangka untuk menguji fakta, bukan penetapan kesalahan atau pendapat hukum final atas perkara konkret.
Rujukan peraturan utama
* UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku sejak 2 Januari 2026.
* UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
* UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.
* Pasal 170 KUHAP baru, mengenai mekanisme perkara koneksitas apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
(Penulis : Rikky Fermana, S.IP.,C.Med,C.Par,C.NG, Penanggungjawab KBO Babel/Sekjen DPP PJS)











