Modus Safe House Terbongkar, KPK Sita Rp5 Miliar Uang Suap Impor dari Rumah di Ciputat

Suap Impor DJBC Terstruktur, Uang Miliaran Disembunyikan di Rumah Persembunyian Tangerang Selatan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan rumah persembunyian atau “safe house” sebagai tempat penyimpanan uang hasil suap dalam kasus dugaan korupsi importasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Modus ini disebut dilakukan secara masif dan terorganisasi untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Jum’at (20/2/2026)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik penyewaan safe house untuk menimbun uang hasil korupsi bukanlah hal baru, namun dalam perkara ini ditemukan dalam skala besar. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

banner 336x280

“Modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Menurut Budi, penyidik menduga rumah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang, tetapi juga sebagai lokasi operasional bagi para pelaku untuk mengatur praktik manipulasi proses impor. Saat ini, KPK masih mendalami secara rinci peran dan fungsi safe house tersebut dalam keseluruhan jaringan korupsi.

“Diduga safe house ini digunakan untuk kegiatan operasional para terdakwa. Ini masih terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Penggeledahan terhadap rumah tersebut dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, tim KPK menemukan lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Uang yang disita terdiri atas Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan pengaturan jalur impor.

“Kami juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik suap untuk meloloskan barang impor, termasuk produk palsu atau barang KW, agar dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat oleh otoritas kepabeanan. KPK menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari pihak DJBC, tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026 bernama Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan importir PT Blueray, yaitu pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT Blueray diduga ingin agar barang-barang yang diimpor tidak melalui pemeriksaan ketat, sehingga dapat masuk dengan cepat dan tanpa hambatan meskipun sebagian diduga merupakan produk ilegal atau palsu.

“PT Blueray menginginkan barang-barangnya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia, sehingga bisa langsung keluar dari kawasan kepabeanan,” ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan dengan cara mengatur jalur importasi barang. Dalam sistem kepabeanan Indonesia, barang impor diklasifikasikan ke dalam beberapa jalur berdasarkan tingkat risiko, yang menentukan apakah barang harus diperiksa secara fisik atau tidak.

KPK menduga telah terjadi pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mengarahkan barang impor ke jalur yang minim pemeriksaan.

“Terjadi perencanaan untuk mengatur jalur importasi agar barang dapat masuk dengan lancar tanpa pemeriksaan,” kata Asep.

Pengaturan tersebut diduga dilakukan dengan imbalan sejumlah uang yang kemudian disimpan di safe house guna menghindari deteksi transaksi keuangan mencurigakan. Penyimpanan uang dalam bentuk tunai dan mata uang asing juga diduga dimaksudkan untuk menyulitkan pelacakan asal-usul dana.

Atas perbuatannya, tiga pejabat Bea Cukai selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat pasal terkait penyuapan dalam KUHP dan undang-undang pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya safe house lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil suap. Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas sistem pengawasan impor nasional. Praktik manipulasi jalur kepabeanan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, sekaligus membuka pintu masuk bagi barang ilegal ke pasar domestik.

Selain itu, keberadaan jaringan korupsi yang melibatkan aparat penegak aturan dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

KPK mengimbau seluruh pihak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, untuk tidak terlibat dalam praktik suap dan manipulasi proses impor. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.

Dengan pengungkapan modus safe house ini, KPK berharap dapat memutus mata rantai korupsi di sektor kepabeanan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan mekanisme kejahatan yang digunakan.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga tuntas,” tegas Budi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi terus beradaptasi dengan berbagai modus baru, termasuk penggunaan properti rahasia untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat serta transparansi dalam proses administrasi negara menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *