KBOBABEL.COM (BATAM) — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer bermuatan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026). Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran dokumen ekspor hingga indikasi kandungan radioaktif pada mineral yang akan dikirim ke luar negeri.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 25 kontainer yang sebelumnya diamankan TNI AL. Dari jumlah tersebut, aparat membuka 15 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional serta upaya mencegah penyelundupan mineral yang diduga melanggar aturan tata niaga ekspor.
Kasus ini bermula ketika Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan sebuah kapal pengangkut mineral yang diduga memiliki kandungan radioaktif.
Temuan tersebut langsung menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan potensi pelanggaran serius dalam kegiatan ekspor sumber daya mineral.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengungkapkan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas pengiriman mineral tersebut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran bukan hanya terkait administrasi ekspor, namun juga menyangkut penggunaan dokumen yang tidak sesuai hingga kemungkinan adanya barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita dalam keterangannya.
Ia menegaskan, Satgas PKH bersama sejumlah stakeholder terkait turun langsung ke lokasi untuk menyaksikan proses pemeriksaan sekaligus memastikan langkah penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, TNI AL sebagai aparat yang melakukan penindakan awal di lapangan telah menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Temuan itu nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan kemungkinan tindak pidana yang terjadi, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan, kehadiran tim penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Anang melalui keterangan tertulis yang diterima media.
Meski demikian, hingga kini aparat belum mengungkap secara rinci jenis mineral yang terdapat dalam kontainer tersebut. Asal usul barang maupun perusahaan pengirim juga masih belum dipublikasikan.
Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan kemungkinan adanya keterkaitan dengan daerah penghasil mineral seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sebagaimana diketahui, Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Selain timah, wilayah tersebut juga memiliki aktivitas pertambangan mineral ikutan yang cukup tinggi.
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat apakah kontainer yang diperiksa di Batam tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas pengiriman mineral dari Babel.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH, TNI AL, maupun Kejaksaan Agung yang menyebut keterkaitan langsung dengan Provinsi Bangka Belitung.
Seluruh informasi mengenai asal barang masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengawasan sumber daya alam strategis serta potensi kerugian negara apabila terjadi penyelundupan atau manipulasi dokumen ekspor.
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memang terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor mineral, terutama yang berkaitan dengan komoditas bernilai tinggi dan rawan penyalahgunaan.
Satgas PKH sendiri dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Selain fokus pada penertiban kawasan hutan, satgas juga memiliki peran dalam mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, penyelundupan mineral, serta dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Pemeriksaan terhadap 25 kontainer di Batam ini diperkirakan masih akan terus berlanjut. Aparat penegak hukum kini tengah mendalami dokumen ekspor, asal muatan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman mineral tersebut.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, aparat memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara masyarakat kini masih menunggu kepastian mengenai jenis mineral dalam kontainer tersebut serta asal daerah pengirimannya, termasuk kemungkinan ada tidaknya keterkaitan dengan Bangka Belitung yang hingga kini masih menjadi misteri. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











