
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat upaya penegakan hukum di sektor pertambangan dengan mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp857,55 miliar. Sabtu (30/5/2026)
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM yang saat ini tengah melakukan serangkaian proses investigasi terhadap para pelaku maupun perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pertambangan.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan bahwa ketujuh kasus tambang ilegal tersebut ditemukan di sejumlah daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar.
“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Anggia dalam keterangan yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Kementerian ESDM, dikutip Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, lokasi aktivitas tambang ilegal yang sedang ditangani tersebar di Pulau Kalimantan, Sumatra, Jawa hingga Kepulauan Maluku. Wilayah-wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral dan batu bara yang cukup besar.
Berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi awal, para pelaku diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Selain itu, terdapat pula perusahaan yang telah memiliki izin resmi, namun diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta negara.
“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,” tegas Anggia.
Selain menyasar tambang yang beroperasi tanpa izin, Kementerian ESDM juga memberikan perhatian terhadap perusahaan pemegang izin yang tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anggia, kepemilikan izin bukan berarti perusahaan bebas menjalankan aktivitas tanpa pengawasan. Seluruh kegiatan pertambangan harus tetap mematuhi regulasi yang mengatur batas wilayah operasi, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban pembayaran penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin tetapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut, bahkan sampai pencabutan izin,” katanya.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik pertambangan ilegal juga kerap menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, degradasi lahan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar lokasi tambang.
Melalui penguatan fungsi pengawasan dan penindakan, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kementerian ESDM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di daerah masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dengan penanganan tujuh kasus yang saat ini sedang berjalan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat. (Sumber : kompas.com, Editor : KBO Babel)









