Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Zero Tambang Pangkalpinang Hanya di Atas Kertas, Penambang Liar Bebas Beraksi Di Kolong Akit

Zero Tambang Pangkalpinang Hanya di Atas Kertas, Penambang Liar Bebas Beraksi Di Kolong Akit

  • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

600 Meter dari Jalan Umum, Tambang Ilegal Kolong Akit Tantang Ketegasan Aparat dan Pemkot

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Praktik penambangan timah ilegal kian brutal di Kota Pangkalpinang, tepatnya di kawasan Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Jumat (25/4/2025), tim media menemukan fakta bahwa sejumlah kelompok penambang menggunakan mesin TI (Tambang Inkonvensional) secara terang-terangan tanpa mengindahkan ketentuan hukum, meski kawasan ini sudah ditetapkan sebagai wilayah Zero Tambang. Minggu (27/4/2025).

Ironisnya, aktivitas penambangan ini dilakukan hanya beberapa meter dari jalan umum, seolah-olah tidak ada aparat atau pemerintah yang peduli. Padahal, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menegaskan Pangkalpinang sebagai zona bebas tambang.

Ketidakmampuan Satpol PP, aparat kepolisian setempat, dan pemangku kebijakan di Pemkot Pangkalpinang dalam menertibkan aktivitas ilegal ini menuai kritik tajam dari publik.

Kenyataan di lapangan berbicara lain: bukannya menurun, aktivitas tambang ilegal malah kian menggila. Tak terlihat adanya upaya represif atau penegakan hukum yang serius.

Situasi ini menimbulkan dugaan keras di tengah masyarakat: apakah ada ‘upeti’ atau permainan gelap yang membuat aktivitas tambang ilegal ini seolah-olah “kebal hukum”?

Dari aspek hukum, pelaku penambangan liar dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dumping limbah tanpa izin diancam pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, Pasal 161 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang mengelola, menjual, atau mengangkut mineral tanpa izin.

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Praktik penambangan timah ilegal kian brutal di Kota Pangkalpinang, tepatnya di kawasan Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Jumat (25/4/2025), tim media menemukan fakta bahwa sejumlah kelompok penambang menggunakan mesin TI (Tambang Inkonvensional) secara terang-terangan tanpa mengindahkan ketentuan hukum, meski kawasan ini sudah ditetapkan sebagai wilayah Zero Tambang. Minggu (27/4/2025).

Caption : 600 Meter dari Jalan Umum, Tambang Ilegal Kolong Akit Tantang Ketegasan Aparat dan Pemkot

Dengan regulasi seketat ini, publik bertanya: mengapa penambangan di Kolong Akit tetap dibiarkan? Siapa yang harus bertanggung jawab?

Dalam kondisi normal, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda seharusnya bertindak cepat. Begitu juga aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menindak pidana pertambangan ilegal. Namun kenyataannya, hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan.

Kehancuran lingkungan akibat tambang ilegal pun tak terhindarkan. Lubang-lubang besar tercipta hanya beberapa langkah dari jalan aspal, mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan.

Belum lagi kerusakan ekosistem dan pencemaran tanah dan air yang akan menjadi beban jangka panjang bagi generasi mendatang.

Tim media jejaring KBO Babel berupaya menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dengan terus melakukan konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, pihak Kepolisian Resor Pangkalpinang, serta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Publik menuntut ketegasan nyata dari aparat penegak hukum dan Pemkot Pangkalpinang. Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, memperlihatkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Pangkalpinang harus segera membuktikan bahwa komitmen Zero Tambang bukan sekadar slogan kosong.

Aparat dan pemerintah daerah harus bersikap tegas demi menyelamatkan lingkungan, hukum, dan masa depan kota ini dari kehancuran yang sudah di depan mata. (Mung Harsanto/KBO Babel)

  • Penulis: kbobabelgroup@gmail.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ustaz Kurnia Raih Gelar Doktor Hukum Islam

    Ustaz Kurnia Raih Gelar Doktor Hukum Islam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Keberhasilan menempuh pendidikan doktoral bukan hanya soal capaian akademik personal, tetapi juga tentang kesinambungan tradisi keilmuan. Hal inilah yang tercermin dari capaian putra daerah asli Pangkalpinang Ustaz Dr. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag., alumni Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga dan Universitas Al Azhar Mesir, yang resmi meraih gelar doktor dalam bidang […]

  • Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Warga Bangka Barat Ramaikan Gerak Jalan dan Karnaval

    Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Warga Bangka Barat Ramaikan Gerak Jalan dan Karnaval

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Barat berlangsung semarak dengan penyelenggaraan gerak jalan dan pawai karnaval. Dua kegiatan besar tersebut digelar di Kota Mentok, pusat pemerintahan Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (28/8) dan Sabtu (30/8/2025). Senin (1/9/2025) Rangkaian kegiatan dimulai dengan lomba gerak jalan yang […]

  • KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali memantik polemik tajam di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026).

    Sidang dr Ratna Memanas, Kuasa Hukum PB IDI Kritik Keras Saksi Ahli JPU

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali memantik polemik tajam di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026). Agenda menghadirkan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof Suparji Ahmad SH MH, justru menuai kritik keras dari pihak pembela. Advokat dr Agus Ariyanto SH MH yang mewakili […]

  • Ratusan Travel Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Segera Tetapkan Tersangka

    Ratusan Travel Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Segera Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kamis (21/8/2025) Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa […]

  • Kasus Keracunan Massal Meluas, Suara Ibu Indonesia Desak Program MBG Dihentikan

    Kasus Keracunan Massal Meluas, Suara Ibu Indonesia Desak Program MBG Dihentikan

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Ratusan ibu rumah tangga, anak muda, dan aktivis perempuan yang tergabung dalam kelompok Suara Ibu Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai gagal dan berujung pada […]

  • 95 Korporasi Disorot Terkait Karhutla, Prabowo Perintahkan Verifikasi dan Sanksi Tegas

    95 Korporasi Disorot Terkait Karhutla, Prabowo Perintahkan Verifikasi dan Sanksi Tegas

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan adanya 95 korporasi yang masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara karhutla. Jum’at (18/9/2026) Dalam rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), […]

expand_less